; charset=UTF-8" /> 982 Gram Ganja Dibakar di Mapolres Bintan - | ';

| | 63 kali dibaca

982 Gram Ganja Dibakar di Mapolres Bintan

Bintan, Radar Kepri-Jelang Ramadhan 1441 H Polres Bintan melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan minuman keras, Kamis (23/04)2020 di halaman satuan  Reskrim Polres Bintan.
Berdasarkan dengan Siaran pers tentang, JELANG RAMADHAN POLRES BINTAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI GANJA DAN MINUMAN KERAS yang diterima oleh Radar Kepri.

Jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1441 H, Polres Bintan melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja dan minuman keras berbagai jenis, merk dan tuak di halaman Sat Reskrim Polres Bintan, Kamis (23/4/2020)

Dalam pelaksanaan pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono S.I.K, MM dengan didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan diwakili Kasi Pidum Haryo Nogroho SH, PJU Polres Bintan, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin, SH, MH, S.I.K, Kasat Reskrim Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, S.I.K, dan Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis.

Kapolres Bintan, dalam siaran pers nya menyampaikan Pemusnahan Narkotika jenis ganja dan minuman keras berbagai jenis merk dan tuak sebagai bentuk keseriusan Polres Bintan menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bintan dalam menghadapi bulan suci Ramadhan 1441 H agar tetap Kondusif, sehingga masyarakat Kabupaten Bintan dalam menjalankan puasa di bulan yang penuh berkah dan ampunan ini merasa aman dan nyaman.

Adapun pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut yaitu jenis ganja seberat 982,64 (sembilan ratus delapan puluh dua koma enam empat) gram dan minuman keras berbagai jenis merk dan tuak dari kegiatan operasi Aman Nusa II Seligi 2020 dan kegiatan KKRD selama bulan April tahun 2020 dan kemudian Barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 30,7299 (tiga puluh koma tujuh dua sembilan sembilan) gram sebagai bukti di Penuntut Umum maupun di persidangan Pengadilan Negeri.

Pemusnahan barang bukti tersebut adalah amanah dan diatur dalam undang – undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 tahun 2009 yang wajib dilakukan, dan Pengungkapan Narkotika jenis ganja tersebut merupakan Bukti Keseriusan Negara khususnya Polres Bintan dalam membrantas dan menindak tegas Peredaran Narkoba, tambah Kasat Res Narkoba.

Pada kegiatan yang sama Kapolres Bintan juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi yang akan menjalankannya, dan menghimbau sesuai dengan edaran Bupati Bintan agar menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1441 H tetap di rumah saja, dan ikuti ajuran Pemerintah dan maklumat Kapolri untuk melakukan Physical Distancing selalu menjaga jarak, gunakan masker jika bepergian dan jangan keluar rumah bila tidak ada keperluan dan tidak mudik untuk memutus rantai mencegah penyebaran Covid-19, ujar katanya. (waty)

Ditulis Oleh Pada Kam 23 Apr 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek