; charset=UTF-8" /> 30 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Dapat KTP - | ';

| | 149 kali dibaca

30 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Dapat KTP

Bintan, Radar Kepri -Sebanyak 30 Orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang dapatkan Kartu Tanda Penduduk dari Disduk Capil Provinsi Kepulauan Riau, Senin (6/6)

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang menyelenggarakan Kegiatan Penyerahan Kartu Identitas bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau.

Acara tersebut dihadiri Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang beserta Jajaran Binadik dan Kepala Dinas Dukcapil yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau beserta Tim.

Kartu Tanda Penduduk ini merupakan identitas bagi seluruh Warga Negara Indonesia termasuk Warga Binaan yang saat ini menjalani Pidana di Lapas maupun Rutan.

Melalui sinergitas antara Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakanlah kegiatan Perekaman Data Diri oleh Disdukcapil Provinsi Kepri tersebut.

Melalui pentahapan Perekaman yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang saat itu, Petugas Disdukcapil Provinsi beserta Petugas Lapas Kelas IIA Tanjungpinang turut melancarkan proses Perekaman E-KTP, hal ini guna melengkapi data Kependudukan Warga Binaan agar terdata secara jelas identitas diri sebagai Warga Negara Indonesia.

Kegiatan Penyerahan E-KTP ini dilaksanakan di Ruang Kunjungan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.

Acara tersebut Dimulai dengan penyerahan E-KTP oleh Sekretaris Dinas PMD Dukcapil Provinsi Kepri Bpk. Laode Ardian kepada Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat, lalu secara simbolis E-KTP tersebut diserahkan kepada WBP yang bersangkutan.

Kemudian E-KTP masing-masing WBP akan dititipkan ke Registrasi Penitipan barang WBP yang kelak akan dikembalikan disaat WBP tersebut bebas atau telah selesai menjalani Pidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat juga mengatakan “Identitas diri khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan hak yang harus dipenuhi, karena kelak Warga Binaan tersebut bebas, ia telah mengantongi data diri yaitu E-KTP yang menandakan bahwa ia merupakan Warga Negara Indonesia yang baik.

Kami mengucapkan terimakasih kepada Dinas Dukcapil Provinsi atas berkenannya bekerjasama untuk memenuhi hak Warga Binaan kami, semoga hubungan baik ini kelak akan berkesinambungan demi kelangsungan organisasi yang baik pula” Ujar Wahyu.

Sekretaris Dinas PMD Dukcapil Provinsi Kepri Laode Ardian dalam hal itu juga menyampaikan ” Disdukcapil Provinsi Kepulauan Riau akan terus mendukung dan melanjutkan Program Pemerintah bahwa setiap Warga Negara berhak mendapatkan Kartu Identitas yaitu E-KTP sebagai Warga Negara yang baik. Sehingga kami akan terus mengupayakan melaksanakan Perekaman data diri (E-KTP) Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang ini agar hak nya segera terpenuhi sebagai Warga Negara Indonesia”. Tutup Laode.(mona)

Ditulis Oleh Pada Sen 06 Jun 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek