; charset=UTF-8" /> 22 tahun Otonomi Daerah : Penguatan Daerah Perbatasan - | ';

| | 125 kali dibaca

22 tahun Otonomi Daerah : Penguatan Daerah Perbatasan

 

Oleh : Hasrul Sani Siregar, MA
Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau.

Esensi otonomi daerah di dalam paradigma baru adalah untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan politik lokal. Indonesia sebagai Negara Kepulauan, penguatan otonomi daerah di wilayah perbatasan merupakan suatu hal yang perlu menjadi prioritas dalam upaya mensejahterakan dan memberdayakan masyarakat di perbatasan. Indonesia sebagai negara kepulauan memerlukan upaya tersebut. Banyak daerah-daerah di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga yang memerlukan perhatian yang serius oleh pemerintah. Wilayah di Kepulauan Riau, di Pulau Kalimantan dan juga Nusa Tenggara Timur untuk menyebut beberapa daerah yang langsung berbatasan dengan Negara tetangga yaitu Malaysia dan Timor Leste dan itu perlu menjadi perhatian khusus yang berhubungan dengan kedaulatan negara.

Oleh sebab itu, wilayah perbatasan menjadi pintu terdepan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan sememangnya pula wilayah tersebut mesti diperhatikan dan disejahterakan masyarakatnya. Banyak pertanyaan pertanyaan di kemukakan dalam rangka penerapan otonomi daerah khususnya di wilayah perbatasan yang bersinggungan dengan negara tetangga Indonesia tersebut. Salah satu tujuan dari penerapan dan penguatan otonomi daerah di daerah perbatasan adalah meminimalkan potensi perpecahan bangsa yaitu disintegrasi bangsa yang akan membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan ini menjadi prioritas dalam pengembangan wilayah khususnya di wilayah perbatasan. Daerah-daerah yang berbatasan dengan negara Malaysia di pulau Kalimantan (Borneo) dan negara Timor Leste perlu mendapat perhatian khusus oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu, penerapan otonomi daerah di wilayah perbatasan harus dilakukan secara maksimal dan tidak setengah setengah demi kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan. Mengapa ini menjadi prioritas tentu selain factor jarak dan waktu, juga menjadi wilayah perbatasan yang menyangkut dengan kedaulatan negara.
Sudah 22 tahun otonomi daerah berjalan, Hingga berjalannya otonomi daerah, pertanyaan yang masih belum selesai adalah sudahkah penerapan otonomi daerah khususnya di wilayah perbatasan sudah dirasakan oleh daerah tersebut dan kesejahteraan sudah meningkat?. Kemudian pertanyaan selanjutnya adalah apakah otonomi daerah yang ada di perbatasan wilayah Indonesia sudah berjalan dengan baik. Sesungguhnya penerapan otonomi daerah esensinya adalah bagaimana pelayanan dasar masyarakat terpenuhi seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Kondisi yang demikian masih perlu di tingkatkan khususnya di wilayah perbatasan antar negara. Oleh karena itu, perlu penguatan terhadap otonomi daerah khususnya di daerah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga baik perbatasan daratan maupun lautan.

Sesungguhnya penerapan otonomi daerah tidak terkecuali di daerah perbatasan adalah sesuatu yang baik dan menjadi pengikat di antara daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan memperkuat Bhineka Tunggal Ika. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada hakekatnya otonomi daerah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi keanekaragaman daerah.

Oleh karena itu, otonomi daerah adalah bagian dari semangat berdemokrasi dan daerah perbatasan menjadi bagian dari semangat berdemokrasi tersebut. Kesan ketidakadilan yang melahirkan kesenjangan sosial dan ketidaksetaraan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dapat dihilangkan dan diminimalisir. Dengan adanya otonomi daerah tentunya akan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan potensi disintegrasi bangsa tidak akan pernah terjadi. Sebagai salah satu agenda reformasi dan penegakan alam demokrasi, penerapan otonomi daerah merupakan salah satunya dan tak terkecuali di daerah-daerah perbatasan dengan negara tetangga Indonesia. Penerapan otonomi daerah menjadi sesuatu yang sangat penting untuk diterapkan sebagai suatu kebijakan desentralisasi. Oleh sebab itu, penerapan otonomi daerah khususnya di wilayah perbatasan merupakan sesuatu yang mutlak dan wajib dilakukan sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah.

Dalam perjalanannya yang sudah 22 tahun tersebut, penerapan otonomi daerah tak terkecuali di wilayah perbatasan tidak terlepas dari pro dan kontra menyangkut hasil yang telah dicapai. Kemandirian daerah semakin meningkat sejak awal diterapkannya otonomi daerah tersebut. Keleluasaan daerah untuk berinovasi dan berkreativitas dalam hal membangun daerahnya sendiri merupakan salah satu kemajuan dalam penerapan otonomi daerah tersebut. Investasi dari wilayah perbatasan antar negara misalnya merupakan dari sekian banyak kemajuan yang akan dilakukan. Dan ini mesti di dukung dengan ketersediaan infrastruktur yang baik.

 

Ditulis Oleh Pada Kam 16 Mar 2023. Kategory Cerpen/Opini, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek