Zulhendri, Kadishub Batam Diperiksa Jaksa
![Zulhendri, Kadishub Pemko Batam sedang menjalani pemeriksaan di Kejari Batam.](https://radarkepri.com/wp-content/uploads/2014/08/Zulhendri-Kadishub-Pemko-Batam-sedang-menjalani-pemeriksaan-di-Kejari-Batam..jpg)
Zulhendri, Kadishub Pemko Batam sedang menjalani pemeriksaan di Kejari Batam, Rabu (13.08) pukul 10 00 Wib.
Batam, Radar Kepri-Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Batam memanggil dan memeriksa Kadishub kota Batam, Rabu (13/08) sejak pukul 10 00 Wib hingga pukul 11 00 Wib. Anehnya, Zulhendri diperiksa jaksa fungsional bagian intelejen Kejaksaan, bahkan Zulhendri berdalih dirinya bukan diperiksa namun bersilaturahmi.
Zulhendri, di konfrimasi usai menjalani pemeriksaan, menyebutkan kedatangannya ke kantor kejasaan tak lebih hanya sekadar bersilaturahmi biasa.”Bisalah , sebagai PPNS kita bersilahturahmi.”ujarnya.
Zulhendri membantah kalau dirinya datang ke kantor Kejasaan dalam rangka memenuhi panggilan dari kejaksaan terkait berbagai dugaan kasus korupsi di Dinas perhubungan yang dijabatnya.”Tidak..tidak ada pemeriksaan apapun.”bantah Zulhendri menjawab pertanyaan wartawan sambil berlalu meninggal para kuli tinta yang sudah lama minunggu dirinya.
Sementara itu Silistiyo Hadi SH, jaksa fungsional bagian intelejen Kejari Batam yang melakukan pemeriksaan terhadap Zulhendri mengatakan.”Pemeriksaan yang dilakukannya, baru hanya sebatas dimintai keterangan dan mengaji dasar hokum.”katanya, tanpa menjelaskan dasar hukum dan kasus apa yang di usut di Dinas perhubungan kota Batam tersebut.
Zulhendri di kabarkan tersangkut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada tahun 2013 lalu. Diantaranya Proyek rehabilitasi sarana dan pasarana dinas perhubungan kota Batam dengan nilai sebesar Rp 11.994.450.100.00.
Pada tahun anggaran tahun 2013, proyek ini terdiri dari 13 proyek fisik pengadaan, diantaranya pelaksaan pengadaan pembangunan pelabuhan pulau Akar dengan nilai Rp. 1.185.783.000 dan pembangunan pelabuhan Galang Baru senilai Rp 2.185.000.000. dengan Nomor kontrak 02/kontrak PPPA/PADishub IV/2013. Sebagai pelaksana kerja CV Krisma Sejati dan konsultan CV Aska Perkasa Konsultan.
Ditambah 6 unit Proyek Pembangunan peningkatan shelter /helter di Batu Besar di beberapa lokasi yang diduga dikerjakan asal jadi. Di antaranya Simpang Bagan, simpang Monggak, Galang SMU 3. Simpang Duta Utama , simpang Bass came dengan Nilai Rp 330 juta, yang d di duga sarat dengan korupsi.
Kecurigaan adanya korupsi pembangunan shelter/ helter tersebut bukan tanpa alasan, soalnya kata narasuber, proyek ini baru saja dikerjakan sudah rusak.
Ditambah dugaan korupsi di BUP APBD kota Batam tahun 2012 senilai Rp 2 miliar, anehnya walaupun ada indikasi korupsi pada tahun 2013 pemerintah kota Batam masih menambah kucuran sebesar 376.829.000. Dan berbagai proyek lain yang ada dinas perhungan yang juga terjadi adanya penyelewengan.
Masyarakat Batam sangat berharap Kejari Batam serius menangani kasus ini sampai tuntas dan tidak hanya sekedar pemerikaan. Sebagaimana selama ini, hanya sebatas pemanggilan dan pemeriksaan tanpa ending alias tidak sampai ke pengadilan. (taherman)