; charset=UTF-8" /> Zamri, Mantan Napi Narkoba Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar - | ';

| | 752 kali dibaca

Zamri, Mantan Napi Narkoba Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Tanjungpinang, Radar Kepri-Azzumar alias Zamri, mantan napi narkoba dituntut selama 11 tahun penjara plus denda Rp 1 Miliar subsidair  3 bulan penjara oleh JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang, Kamis (20/02) di depan majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadilinya.

JPU Zaldi SH dalam requistor-nya menegaskan perbuatan Zamri terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sekilas, Zamri ditangkap bersama Suhaydi alias Angga oleh Satnarkoba Polres Tanjungpinang pada 29 Agustus 2019 dikamar 302 hotel Lemina, jalan Pos Tanjungpinang.

Dikamar hotel itu polisi menemukan dua jenis narkoba yakni sabu-sabu dan ekstasi dengan rincian. Narkotika diduga jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening sebanyak 8 paket dengan berat bersih 7,59 Gram. Dua butir Narkotika jenis Pil Ekstasi berbentuk Master card warnah merah muda dengan berat Kotor 0,64 Gram. Dua butir Narkotika jenis Pil Ekstasi berbentuk Minion warnah kuning dengan berat kotor 0,69 Gram. Satu butir Narkotika jenis Pil Ekstasi berbentuk berlogo Spongebop warna hijau dengan berat kotor 0,31 Gram.

Sedangkan terdakwa Suhaydi didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf  a UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH. Pidana. Jaksa menuntutnya selama 3 tahun penjara.

Persidangan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 20 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek