; charset=UTF-8" /> Yuzet : Penanggungjawab Dana Hibah Di Dispora Adalah BPKAD - | ';

| | 364 kali dibaca

Yuzet : Penanggungjawab Dana Hibah Di Dispora Adalah BPKAD

Yuzet saat memberikan keterangan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah Maifrizon dimintai keterangan. Pukul 16 22 Wib, giliran Yuzet yang memberikan keterangan didepan majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Dispora.

Yuzet menjabat Kadispora Kepri 3 bulan saja mengatakan.”Ada 4 rekomendasi yang diterbitkan, semuanya dalam satu bundel. Tapi saya lupa nama-nama penerima dan organisasinya.”terangnya.

Menurut saksi Yuzet, dirinya menandatangani NPHD dan rekomendasi.”Saya awalnya tak teken (tandatangan). Naik sekretaris dan saya minta penjelasan. Orang ini sudah lama disini, jadi tidak ada keraguan lagi saat tandantangan setelah mendapatkan penjelasan dari Sekretaris, Supardi dan Lifah yang naik (jumpa) saya.”jelasnya.

Yuzet juga menerangkan.”Beliau (Supardi dan Lifah) merupakan orang yang lama dan sudah sering mengurus hal ini (proses dana hibah). Jadi meyakini kebenaran.”ujarnya.

Saat ini Yuzet menjabat sekretaris kepala Dinas namun membantah turunnya jabatanya dari Kadis menjadi Sekretaris karena masalah.”Saya tak bisa ungkap diturunkan jabatan sekretaris dinas. Tapi tidak karena masalah ini.”elaknya.

Tentang SK Gubernur Kepri nomor 40 tahun 2020.”Yang kami lakukan poin 5. Sampai dimeja saya sudah dalam bentuk SPj.”katanya.

Yuzet mengatakan, pihaknya tidak melakukan verifikasi terhadap usulan hibah.”Tidak ada verifikasi.”ujarnya.

Dalam APBD-Perubahan 2020 ada 4 penerima hibah bansos di Dispora Kepri. Kemudian mengenai rekom yang diterbitkan Yuzet .”Rekomendasi itu memang dimundurkan, tanggalnya disesuaikan dengan apa ya ? sesuai peng-anggaran.”ucapnya.

Yuzet mengaku menanyakan, ini anggaran dimana, dari siapa pada stafnya.”Ini anggaran di BPKAD, pengguna anggrannya BPKAD.”kata Yuzet mengulang jawaban dari stafnya, Lifah dan Supardi.

Yuzet mengaku, besok, Selasa (11/10) dirinya dipanggil penyidik Polda Kepri lagi.”Dalam kasus ini juga.?”tanya jaksa.”Bukan pak, kasus lain.”ucapnya sambil tersenyum.

Hingga pukul 17 10 Wib persidangan masih berlangsung, belum diketahui tanggapan para terdakwa terhadap keterangan ini.(Irfan).

Ditulis Oleh Pada Sen 10 Okt 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek