Maifrizon Sebut Usulan Rekomendasi Tanggal Mundur Saran Bagian Keungan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi hibah bantuan sosial (bansos) di Dispora Kepri, hari ini, Senin (10/010) hadirkan Kadispora saat itu, Maifrizon.
Maifrizon yang hanya jadi saksi ini membenarkan keterangan di BAP tentang verifikasi yang diperiksa Lifah.”Di cek syarat formil, secara materil tidak dicek. Kita serahkan ke biro hukum. Materil dan faktual tidak dilakukan kita.’ujarnya.
NPHD menurut Maifrizon adalah Hasbi yang ikut tandatangan.”Tahun 2020 itu ada 3 Kadispora, termasuk pak Hasbi.’katanya.
Tentang rekomendasi yang ditandatangi pada tahun 2020 padahal seharusnya tahun 2019.”Informasi dari bidang keuangan seperti itu pak. Saya lupa nama yang mengatakan membuat surat rekomendasi berlaku mundur.”katanya.
Meskipun surat rekomendasi harusnya tahun 2019 padahal dibuat dan ditandatangi tahun 2029 dan itu bertentangan dengan peraturan.”Kenapa diteruskan, kenapa tidak di stop ?”ujarnya. “Saya tidak menampilkan nominalnya. Hampir semua OPD sebanyak 18 OPD melakukan itu.”kata Maifrizon.
Ada 40 surat rekomendasi yang diterbitkan dari total 45 yang dicairkan Dispora Kepri.”Pak Yuzed tandatangan 6 rekomendasi, sisanya saya yang tandatangani.”kata saksi Maifrizon sambil menerang telah pindah deputi Sesmendikpora. Namun dalam BAP terungkap, ternyata setelah menjabat asisten deputi Sesmenpora RI masih menandatangani rekomendasi pada Juni 2020.
Selama menjabat Kadispora Kepri, Maifrizon mengaku tidak pernah menerima proposal dana hibah kecuali yang dari Dispora sendiri.
Maifrizon mengaku tidak menanyakan ke DPKAD Kepri dari mana nama-nama penerima dana hibah tersebut muncul.”Rekomendasi diteruskan ke bagian keuangan di BPKAD.
Yang mengesahkan NPHD menurut Maifrizon.”Ada nama dan tandatangan saya serta penerima bantuan hibah.”ujarnya.
Saksi Maifrizon menegaskan yang bertanggungjawab atas pengguna anggaran adalah BPKAD Kepri selaku pengguna anggaran bukan dinas Pemuda dan Olahraga.”Saya merekomendasikan layak dibantu yang mencantumkan angka bantuan.”ujarnya.
Mengenai rekomendasi pertimbangan layak menerima hibah.”Saya hanya merekomendasikan angka, kami hanya mengecek sesuai KTP, SK Menkum HAM dan NPWP-nya.”katanya.
Hingga berita ini dimuat, sekitar pukul 15 10 Wib persidangan masih berlangsung. Belum diketahui tanggapan 5 terdakwa atas keterangan Maifrizon ini. Lima orang dari 6 orang jadi terdakwa dalam kasus ini adalah Muhamad Irsyadul Fauzi alias Faulus, Arif Agus Setiawan, Suparman alias Arman, Mustafa Sadang alias Sadang dan Tri Wahyu Widadi sedangkan satu tersangka lagi Muksin masih buron Polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(Irfan)