; charset=UTF-8" /> Yuzet Akui Tidak Semua Kegiatan Di Cek - | ';

| | 200 kali dibaca

Yuzet Akui Tidak Semua Kegiatan Di Cek

Eks Kadispora Kepri, Yuzet dan Arman ketika memberikan keterangan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Persidangan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kesbangpol dan Dispora Kepri cluster III dengan tiga terdakwa, hari ini Selasa (29/08) kembali digelar di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan saksi.

Persidangan kali ini mendengarkan dua orang saksi ini untuk dua terdakwa, yakni terdakwa Ari Rosandi dan Abdi Surya Rendra. Sedangkan untuk terdakwa Tri Wahyu Widadi persidangan persidangan digelar dengan agenda penyampaian keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratdany SH dari Kejari Tanjungpinang hadirkan dua orang saksi, Arman dan Yuzet,

Arman merupakan Kabid Perencanaan dan Pelaporan pembangunan di Barenlitbang Provinsi Kepri.

Sedangkan saksi Yuzet selaku Kadispora Kepri didepan majelis hakim, menjawab pertanyaan tentang pengecekan kegiatan mengakui tidak melakukan pengecekan kelapangan kegiatan yang telah dicairkan dananya ke penerima hibah.”Sesuai SK Gubernur, kami tidak mengecek kelapangan. Hanya menerima laporan.”ucapnya.

Jaksa menunjukkan NPHD terkait dana hibah dan hakim menanyakan apa ini.”Itu NPHD pak yang ditandatangani Kadis terdahulu Mafrizon.”ucap Yuzet yang menjabat Kadispora Kepri selama 3 bulan.

Dalam bukti surat NHPD  yang lain yakni nomor 22, 23,24,25 dan 26 saksi Yuzet mengakui ada tanda tangan dan parafnya didokuem tersebut.

Menjawab pertanyaan jaksa tentang NPHD.”Itu gunanya untuk menyerahkan dana hibah ke penerima hibah.”ucapnya. Apakah ada tugas dari kepala dinas mengevaluasi pekerjaan.”Tidak ada. Kadang-kadang ada. Setelah ada pencairan.”ujarnya.

Tentang adanya aturan pada pasal 1 yang mengharuskan pihak ke 1 (Dispora)  melakukan evaluasi, Yuzet mengatakan tidak semua dicek.”Memang tidak dicek semua dan dibaca semua.”katanya.

Selanjutnya, Hendie Devitra SH MH dan Oky Ferdyan SH selaku penasehat hukum Abdi Surya Rendra.”Tujuan rekomendasi adalah untuk disampaikan ke tim TAPD, apakah ada anggaran atau tidak.”jawabnya ketika ditanya Hendie sapaan Hendie Devitra SH MH.

Hendie selanjutnya menanyakan tentang verifikasi dan evaluasi.”Yang jelas perjalanannya dari tahun ke tahun seperti itu.”bebernya.

Persidangan diskor majelis hakim untuk memberikan semua pihak sholat Ashar.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 29 Agu 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek