; charset=UTF-8" /> WN Singapura Ini Minta Hukuman Ringan, Ini Alasannya - | ';

| | 204 kali dibaca

WN Singapura Ini Minta Hukuman Ringan, Ini Alasannya

Sidang pembacaan pembelaan dengan terdakwa Sam’on, Kamis (22/02) di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sam’on (WN Singapura), hari ini Kamis (22/02) kembali digelar di PN Tanjungpinang  dengan mendengarkan agenda pembelaan (pledoi) dari pengacaranya, Iwan Kurniawan SH MH MSI dan Rusmadi SH.

Sejumlah pembelaan tidak dibacakan dan dianggap dibacakan.”Kami anggap dibacakan.”kata Iwan Kurniawan SH MH MSi. Terutama keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dipersidangan juga tidak dibacakan.

Berdasarkan hasil visum et repertum, luka Oriko.”Kami anggap luka ringan yang tidak mengganggu aktifitasnya sehari-hari.”jelas Iwan Kurniawan SH MH MSI.

Menurut Iwan, aksi KDRT yang dilakukan Sam’on dipicu oleh aksi kekerasan terhadap terdakwa saksi Yosiko dan terdakwa spontan membalas dan tanpa sengaja mengenai Oriko (anak korban,red).

Hal lain yang diungkap Iwan Kurniawan SH MH MSi.”Ada permintaan dari saksi Yosiko sebesar Rp 300 juta dan berjanji mencabut laporan dan berdamai. Terkesan memeras padahal terdakwa Sam’on masih suami korban.”tambahnya.

Dijelaskan Iwan Kurniawan SH MH MSI, terdakwa Sam’on yang telah berumur 62 tahun ini dalam persidangan mengaku menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum serta berdasarkan keterangan saksi ad charge (meringankan,red) Sam’on orang baik yang sering membantu tetangga, serta dalam persidangan Sam’on telah meminta maaf lamgsung pada korban.”Kami meminta agar Yang Mulia dihukum seringan-ringannya.”pinta Iwan sapaan Iwan Kurniawan SH MH MSI.

Atas pledoi tersebut JPU Bambang Wiratdany SH menyatakan tetap pada tuntutan. Sidang dilanjutkan pada Rabu (01/03) untuk membacakan putusan dari majelisnya hakim yang dipimpin Siti Hajar Siregar SH dengan Anggota Risbarita Simarangkir SH dan J Ronald SH.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 22 Feb 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek