WN Malaysia Bawa 238 Gram Sabu Untuk Bayar Hutang
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mohamed Fammi (29l mengaku membawa narkoba jensi Sabu-Sabu dalam celana dalam yang telah dimodifikasi sebanyak 10 bungkus dengan berat total 238,39 gram karena dijanjikan hutangnya sebesar 2700 Ringgit pada Kumar (DPO) lunas.
Pengakuan disampaikan warga Johor Baru, Malaysia di depan majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (01/08).”Kalau Sabu-Sabu itu sampai di Indonesia, hutang saya sama Kumar lunas.:kata Mohamed Fammi.
Terdakwa Mohamad Fammi ditangkap pada Jumat, 01 April 2016 sekitar pukul 20 00 Wib saat turun dari MV Batavia di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Saat digeledah petugas Bea Cukai (BC) ditemukan 10 paket SS.
Pengakuan mengejutkan disampaikan Mohamaed Fammi saat menyebutkan Kumar yang mengantarkannya ke Tanjungpinang.”Saat saya ditangkap, Kumar sudah keluar dulu naik ojek. Janjinya, akan bertemu di batu 8 untuk mengambil sabu-sabu ini. Tapi saya ditangkap, Kumar kabur.”terang Mohamed Fammi.
Persidangan dilanjutkan Senin (08/08) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan Kejaksaan ke persidangan.(irfan)