; charset=UTF-8" /> Wilson Dan Mei Chen Disidangkan, Ini Kasusnya - | ';

| | 281 kali dibaca

Wilson Dan Mei Chen Disidangkan, Ini Kasusnya

Sidang dugaan pidana PMI dengan terdakwa Wilson dan Mei Chen.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tindak pidana Pekerja Migran Indonesia dengan modus pengiriman tenaga kerja keluar negeri disidangkan hari ini dengan agenda mendengarkan 3 orang saksi. Tiga orang saksi itu adalah Kiran, Sugeng (pegawai BP3MI) dan Boy.

Dalam kasus ini dua orang menjadi terdakwa, yakni Josie Klaudia alias Mei Chen dan David Martin alias Wilson.

Dalam uraian jaksa diuraikan kasus ini bermula pada Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 05.45 wib bertempat di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang melakukan tindak pidana,  yang  melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada waktu yang tidak dapat di ingat lagi namun sekitar akhir Bulan Maret Tahun 2023, saksi YUYUT ARDIANTO (calon pekerja migran Indonesia) yang sedang berada di rumahnya di Dusun Wonosari RT.001/RW.005 Desa Rejoagung Kecamatan Semboro Kabupaten Jember-Jawa Timur dihubungi oleh sdr. ANDI (keluarga saksi YUYUT ARDIANTO) yang  bekerja di Malaysia dan memberitahukan bahwa majikannya sedang membutuhkan tenaga kerja untuk diperkerjakan sebagai pelayan rumah makan di Malaysia dengan gaji sebesar 1.500 RM.

Merasa tertarik, saksi YUYUT ARDIANTO menerima tawaran tersebut lalu saksi YUYUT ARDIANTO memberitahukan kepada sdr. ANDI bahwa ia tidak memiliki paspor. Selanjutnya sdr. ANDI memberikan nomor handphone sdr. LIHUL (daftar pencarian orang) untuk saksi YUYUT ARDIANTO hubungi guna pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Jember kemudian saksi YUYUT ARDIANTO menghubungi LIHUL dan sdr. LIHUL membantu segala urusan pembuatan paspor hingga paspor tersebut terbit;J

Pada Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 16.00 Wib, sdr.LIHUL mengirimkan kode booking tiket pesawat Batik Air tujuan Surabaya – Jakarta – Tanjungpinang untuk jadwal penerbangan Sabtu tanggal 08 April 2023 pukul 04.30 Wib. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib, saksi YUYUT ARDIANTO dijemput oleh sdr.LIHUL di simpang pertigaan Pabrik Gula Sumbor Kabupaten Jember untuk diantar ke bandara Juanda Surabaya menggunakan mobil travel. Setibanya di bandara Juanda Surabaya, LIHUL menyerahkan 1 (satu) buah Paspor Nomor : E2830769 atas nama YUYUT ARDIANTO dan memberikan nomor handpone Terdakwa I JOSIE KLAUDIA ALS MEI CHEN dengan nomor 08127758388 untuk saksi YUYUT ARDIANTO hubungi ketika sampai Tanjungpinang.  Selanjutnya saksi YUYUT ARDIANTO naik ke Pesawat dengan Tujuan Surabaya-Jakarta-Tanjungpinang;a

Hari sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa I JOSIE KLAUDIA ALS MEI CHEN yang sebelumnya telah dihubungi oleh saksi YUYUT ARDIANTO pergi ke Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi Xpander atas nama JOSIE KLAUDIA dengan Nomor Polisi : BP 1752 ET, Nomor Rangka: MK2NCLPATMJ100799 dan Nomor Mesin : 4A9KAL913 untuk menjemput saksi YUYUT ARDIANTO.  Saat didalam mobil, Terdakwa I JOSIE KLAUDIA ALS MEI CHEN bertanya kepada saksi YUYUT ARDIANTO “sudah makan belum?” lalu saksi YUYUT ARDIANTO menjawab “belum” lalu Terdakwa I JOSIE KLAUDIA ALS MEI CHEN bertanya lagi “kamu ga puasa kan? Kamu kristen kan?” Lalu saksi YUYUT ARDIANTO menjawab “ya saya ga puasa saya kristen buk”  kemudian Terdakwa I JOSIE KLAUDIA ALS MEI CHEN membelikan makanan bungkus lalu mengantarkan saksi YUYUT ARDIANTO ke Hotel Surya Baru.

Sesampainya di depan parkiran hotel, Terdakwa I JOSIE KLAUDIA ALS MEI CHEN  memberikan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi YUYUT ARDIANTO untuk membayar kamar hotel lalu saksi YUYUT ARDIANTO turun dari mobil dan pergi menuju resepsionis untuk memesan kamar. Selanjutnya Terdakwa I JOSIE KLAUDIA ALS MEI CHEN yang masi menunggu di parkiran hotel menghubungi saksi YUYUT ARDIANTO via chatting whatsApp dan menanyakan “dapat tidak kamarnya dan berapa nomor kamarnya” lalu saksi YUYUT ARDIANTO menjawab “208” Lalu Terdakwa I JOSIE KLAUDIA ALS MEI CHEN membalas “ya sudah kalau gitu saya pulang, nanti orang kapal ada datang ke Hotel menjumpai kamu”  lalu Terdakwa I JOSIE KLAUDIA ALS MEI CHEN menghubungi Terdakwa II DAVID MARTIN ALS WILSON untuk membelikan tiket kapal keberangkatan saksi YUYUT ARDIANTO ke Malaysia dengan memberikan uang kepada Terdakwa II DAVID MARTIN ALS WILSON sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu memberitahukan bahwa saksi YUYUT ARDIANTO berada di Hotel Surya Baru tepatnya di Kamar 208.

Sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa II DAVID MARTIN ALS WILSON pergi ke Hotel Surya Baru dan mendatangi kamar saksi YUYUT ARDIANTO. Sesampainya dikamar saksi YUYUT ARDIANTO, Terdakwa II DAVID MARTIN ALS WILSON meminta paspor saksi YUYUT ARDIANTO kemudian Terdakwa II DAVID MARTIN ALS WILSON pergi meninggalkan tempat tersebut untuk membeli tiket kapal tujuan Malaysia. Setelah membeli tiket kapal, Terdakwa II DAVID MARTIN ALS WILSON kembali ke tempat saksi YUYUT ARDIANTO dan menyerahkan tiket kapal serta paspor lalu Terdakwa II DAVID MARTIN ALS WILSON mengajak saksi YUYUT ARDIANTO keluar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha 44D (Xeon) warna putih dengan Nomor Polisi: BP 4098 WE, Nomor Rangka: MH344D002CK288868 dan Nomor Mesin : 44D289071 dengan tujuan untuk menunjukkan Jalan ke Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang dari Hotel Surya Baru kepada saksi YUYUT ARDIANTO. Selanjutnya Terdakwa II DAVID MARTIN ALS WILSON berkata kepada saksi YUYUT ARDIANTO besok berangkat ke Malaysia lewat pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang pukul 05.00 Wib sudah harus ada di pelabuhan” dan “jika besok ada petugas yang menanyakan dipelabuhan tujuan ke Malaysia agar dijawab berkunjung kerumah saudara ke alamat 35, Jalan Seladang, Taman Abad 80250 Johor Bahru, Johor Malaysia

Pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 05.45 wib, Saksi SUGENG MARDIANTO yang merupakan Tim Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Embarkasi dan Debarkasi Pelabuhan Internasional di Wilayah Kepulauan Riau pada Satuan Kerja Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sedang melaksanakan tugas di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Saat saksi SUGENG MARDIANTO hendak naik keruang tunggu Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, saksi SUGENG MARDIANTO melihat Terdakwa II DAVID MARTIN ALS WILSON mencurigakan sedang berjalan keruang tunggu dan berdiri di ruangan kosong (Ex Duty Free). Sekitar 5 (lima) menit kemudian, saksi SUGENG MARDIANTO kembali melihat Terdakwa II DAVID MARTIN ALS WILSON  keluar dari ruangan kosong tersebut diikuti oleh saksi YUYUT ARDIANTO hendak masuk melalui pintu VIP untuk melakukan Cap Paspor di Imigrasi. Namun ketika saksi YUYUT ARDIANTO hendak masuk melalui pintu VIP, saksi SUGENG MARDIANTO menghampirinya dan menanyakan “Bapak mau kemana? Kenapa lewat pintu sini?” lalu saksi YUYUT MARDIANTO menjawab “ikut Bapak itu (sambil menunjuk Terdakwa II DAVID MARTIN ALS WILSON), saya mau pergi ke Malaysia tempat keluarga”. Lalu saksi SUGENG MARDIANTO meminta agar saksi YUYUT ARDIANTO menujukkan identitas diri berupa Paspor dan KTP kemudian saksi YUYUT MARDIANTO menyerahkan 1 (satu) buah Paspor Nomor : E2830769 atas nama YUYUT ARDIANTO  dan 1 (satu) buah KTP miliknya kepada saksi SUGENG MARDIANTO. Merasa curiga, saksi SUGENG MARDIANTO  membawa saksi YUYUT ARDIANTO ke ruangan Help Desk untuk dilakukan introgasi lalu saksi YUYUT ARDIANTO mengakui bahwa dirinya berangkat ke Malaysia untuk bekerja;

Terdakwa I JOSIE KLAUDIA ALS MEI CHEN dan Terdakwa II DAVID MARTIN ALS WILSON dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 29 Agu 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek