; charset=UTF-8" /> Wawako Akan Panggil Kadis PUPR Gara-Gara Pelanggran IMB Ruko Haldy Chan - | ';

| | 315 kali dibaca

Wawako Akan Panggil Kadis PUPR Gara-Gara Pelanggran IMB Ruko Haldy Chan

Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdulah.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri – Wakil Walikota Tanjungpinang,  Endang Abdullah telah mengetahui pelanggaran IMB yang dilakukan oleh Haldy Chan pemilik ruko 49 unit dijalan WR Supratman KM VIII arah Tanjunguban. Kamis (29/9)

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini ketika mendatangi Kantor Walikota dengan tujuan bertemu dengan Walikota untuk mempertanyakan kelanjutan langkah apa yang akan dilakukan pemerintah Kota Tanjungpinang terkait pelanggaran IMB yang dilakukan Haldy Chan.

Saat tiba di Kantor Walikota media ini menjumpai bagian Wajib Lapor tepat di pintu ruangan Walikota, tampak dua petugas sedang duduk dimeja bagian Wajib Lapor tersebut.

Media ini mengatakan ” Permisi, Ada ibu Walikota bang ” Salah satu petugas mengatakan ” Ibu lagi ke Jakarta kak, dari mana ya kak ?”Jawab salah satu petugas yang berada saat itu. Media ini kembali menjawab ” Dari Media bang, mau konfirmasi terkait pemberitaan”.

Setelah awak media ini mendapat kabar beliau tidak ada, awak media ini bergegas keruangan Wakil Walikota, dimana juga tampak dua orang petugas yg sedang berjaga dimeja Wajib Lapor depan pintu Wakil Walikota.

Awak media ini kembali bertanya “Bapak Wawako ada bang”, Salah satu petugas mengatakan ” Ada kak, tapi beliau sedang ada rapat ” Ucap salah satu petugas tersebut. Awak media ini mengatakan kembali ” Saya dari media pak, izin bang bisa jumpa bapak sebentar mau konfirmasi”, lalu petugas menjawab.”Bisa, tapi tunggu bapak selesai rapat dan tunggu sebentar ya kak” Ucapnya.

Setelah menunggu cukup lama,akhirnya beliau pun keluar dari ruangan rapat dan mempersilahkan masuk keruangannya.

Awak media ini mempertanyakan pelanggaran IMB yang dilakukan oleh Haldy Chan dan kurang tegasnya dinas terkait terhadap pelanggaran tersebut.

Pelanggaran yang dilakukan Haldy Chan saat ini sudah sampai tahap teguran tertulis yang ke II oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ) yang mana tertuang dalam surat nomor : 651.2/559/5.15.04.2022 tanggal 21 juli 2020 hal surat teguran I dan nomor 651.2./567/5.15.04.2022 tanggal 21 juni 2022 hal surat teguran II.

Dimana isi dalam surat teguran tersebut meminta kepada saudara Haldy Chan untuk segara menyelesaikan terkait pelanggaran yang dilalukan seperti contohnya (1) membuat drainase keliling pada bagian belakang ruko sampai ke drainase jalan raya sehingga air tidak mengalir ketanah milik orang lain. (2) Menanam pohon palem sebanyak 37 batang.

Dalam hal ini walaupun Haldy Chan belum menyelesaikan tanggung jawabnya seperti tertulis di Surat Teguran I dan II dari Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ) tetapi pihak PTSP mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan jenis bangunan ” Perubahan Fungsi Bangunan dari Pertokoan Menjadi Penginapan Rencana Penambahan Lantai dan Pujasera” dengan Nomor 62 Tahun 2021, Tanggal 07 mei 2021.

Wakil Walikota Endang Abdullah mengatakan ” Terimakasih atas infonya, nanti saya pelajari dulu dan saya sampaikan ke ibu Walikota, akan saya panggil dinas terkait apa kendalanya sampai saat ini “. Ucapnya.(mona)

Ditulis Oleh Pada Kam 29 Sep 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek