; charset=UTF-8" /> Korupsi, Dua Anggota DPRD Provinsi Kepri Di Adili - | ';

| | 792 kali dibaca

Korupsi, Dua Anggota DPRD Provinsi Kepri Di Adili

Lima terdakwa korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna saat disidangkan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua orang anggota anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diadili dalam kasus korupsi tunjungan pimpinan DPRD Natuna Kamis (29/09) di Pengadilan Tipikor pada pada PN Tanjungpinang. Dua orang anggota DPRD Kepri mewakili masyarakat masyarakat Natuna itu adalah Hadi Chandra SSos dari Partai Golkar dan H Ilyas Sabli MSi dari Partai Nasdem.

Selain dua anggota DPRD Kepri ini merupakan bagian dari 5 orang yang didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi. Tiga terdakwa lagi adalah Makmur, Syamsurizon dan Raja Amirullah Apt.

Jaksa Edy Prabudy SH dari Kejaksaan Tinggi menguraikan dakwaan berisi aturan yang dilanggar, kronologis dan peran para terdakwa.”Untuk menentukan tunjangan perumahan harus melalui penilaian tim aprisial. Tapi hal ini tidak sesuai dengan UU yang berlaku berdasarkan surat edaran dan pelanggaran surat edaran bisa dikualifikasikan perbuatan melawan hukum.”sebutnya.

Jaksa juga menyebutkan, jumlah uang tunjangan tahun 2011-2015 yang dikeluarkan untuk anggota dan pimpinan DPRD Natuna sebesar Rp 11 206 850 000 dengan penjelasan jumlah uang yang diterima anggota DPRD Natuna dan anggota sebesar Rp 12 176  250 000. Sedangkan jumlah pembayaran tunjangan perumahan pimpinanan dan anggota DPRD Natuna yang wajar adalah Rp 4 381 125 000. Sehingga terjadi selisih Rp 7 795 125 000 yang menjadi bukti kerugian negara.

Perbuatan terdakwa menurut jaksa melanggar pasal ayat 1, Pasal  18 Undangan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terhadap dakwaan jaksa ini, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan sidang dilanjutkan Kamis (06/10) dengan agenda pemeriksaan 3 orang saksi.”Mengenai status penahanan yang saat ini tahanan kota, akan kamu pertimbangkan.”ucap Anggalanton Boang Manalu SH MH ketua majelis hakim sebelum sidang ditutup.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 29 Sep 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek