; charset=UTF-8" /> Warga Desak Pembuang Limbah B3 di Proses Secara Hukum - | ';

| | 1,091 kali dibaca

Warga Desak Pembuang Limbah B3 di Proses Secara Hukum

Limbah

Inilah limbah B3 yang diduga dibuang Lee Swee Hak alias Albert selaku HRD di PT Peng Yap M & E System dan Ati warga Sei Beduk

Batam, Radar Kepri-Desakan terhadap pembuangan limbah dipemukiman warga Sei Pancur, Tanjung Piayu agar segara diproses secara hukum para pelakunya terus bergulir ditengah-tengah  warga setempat.

Desakan ini disampaikan seorang warga yang tinggal tak jauh dari tempat penumpukkan diduga limbah B3 yang bisa membahayakan kelangsungan hidup manusia yang ada disekitarnya.”Kita berharap kepada penegak hukum Polda dan Bapedal kota Batam bisa menindak pelaku yang meakukan pembuangan limbah secara sembarang begini. Hal ini sangat membahayakan masyarakat yang tinggal disekitar tempat pembuangan limbah, apa lagi lokasi pembuangan limbah itu permungkinan warga.”ujar warga Tanjung Piayu yang enggan namanya dipublikasikan.

Menurut warga tersebut, limbah glasswool yang dibuang di lahan kosong dekat pemukiman warga Pancur Swadaya, Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam sejak beberapa pekan yang lalu.”Terungkapnya hal ini, setelah adanya dugaan suap yang dilakukan oleh pihak pelaku yang membuang limbah, terhadap oknum LSM di kota Batam. Yang diduga sengaja untuk jebakan pelaku pembuang limbah.”sebut sumber.

Sebagaimana yang dikutip diberbagai media cetak dan media online, Dendi Purnomo, kepala Bappedalda kota Batam mengatakan bakal melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang  dijadwalkan mulai pekan depan.

Mereka mengatakan, Bappedal kota Batam akan langsung turun ke tempat pembuangan limbah tersebut. Selain mengambil sampel untuk diteliti, Bappedal Batam juga sudah melakukan penyegelan tempat pembuangan limbah tersebut.

Informasi yang dihimpun media dilapangan, diduga pelaku pembuang limbah diatas bernama Lee Swee Hak alias Albert selaku HRD di PT Peng Yap M & E System dan Ati warga Sei Beduk yang membeli limbah itu dari perusahaan tersebut. Akan tetapi sampai berita ini diturunkan, media ini belum berhasil melakukan konfirmasi terhadap pihak yang diduga disebut sebagai pelaku pembuang limbah  diatas.

Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) kota Batam, Ir Juanda meminta Bappedalda kota Batam memeriksa dan di proses secara hukum pelaku pembuang limbah tersebut ke lahan kosong, tepatnya di samping SMP Negeri 40 Batam .

Ir Juanda mendesak penegak hukum terkait untuk menuntaskan kasus pembuang limbah diatas.”Karena hal ini tidak dapat dibiarkan, sebab bisa membahayakan kelangsungan hidup manusia, apalagi tempat pembuangan limbah tersebut berdekatan dengan sekolah, tentu sangat berbahaya terhadap anak-anak.”jelasnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sen 27 Okt 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek