; charset=UTF-8" /> Wan Samsi Tak Kunjung Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi - | ';

| | 2,482 kali dibaca

Wan Samsi Tak Kunjung Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Inilah daftar tim 9 (pembebasan lahan) dan Dsr H Wan Samsi, ketua tim 9.

Inilah daftar tim 9 (pembebasan lahan) dan Dsr H Wan Samsi, ketua tim 9.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Polresta Tanjungpinang tak kunjung menetapkan Drs H Wan Samsi MM sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Padahal Wan Samsi merupakan ketua tim pengadaan tanah (tim 9) bagi pelaksanaan pembangunan sekolah terpadu di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tahun Anggaran 2009.

Polresta Tanjungpinang terkesan “takut” untuk meningkatkan status Wan Samsi sebagai tersangka. Buktinya, sejak di usut sekitar 2 tahun lalu,  Wan Samsi hanya ditetapkan sebagai saksi.

Anehnya, meskipun status Wan Samsi tak kunjung “naik kelas” alias ditingkatkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang malah menyatakan berkas atas nama tersangka Drs Deddy Chandra yang berada di posisi 5 dalam tim 9 dan menjabat Kabag Administrasi Pemerintahan ketika kasus itu terjadi, dinyatakan lengkap.

Kejanggalan dan kesan diskriminasi hukum ini tentu saja menimbulkan kecurigaan sejumlah kalangan termasuk praktisi hukum.”Banyak orang besar di tim 9 itu, maka proses hukumnya diskriminatif.”sebut Iwan Kurniawan SH M AP mencermati proses hukum dengan tersangka Deddy Chandra tersebut.

Pihaknya juga heran dengan tidak ditetapkannya ketua tim 9 (pembebasan lahan,red) sebagai tersangka.”Agak janggal, jika hanya Deddy Chandra dan Gustian Bayu saja yang jadi tersangka.”pungkasnya.

Dalam bocoran dokumen yang diterima media ini, memang terdapat sejumlah nama besar bahkan ada istri oknum aparat dalam daftar tim 9 tersebut. Inilah nama dan jabatan tim 9 tersebut. (1) Drs H Wan Samsi MM (ketua dengan jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesra di pemko Tanjungpinang) (2) Drs Surya Dianus (Kepala BPN) (3) Tri Agus Kasmanto (Pjs Kepala Pajak Pratama Tanjungpinang), (4) Drs Syahrial Evi (Kepala Bappeda dan Penanaman Moda Pemko Tanjungpinang). (5) Drs Deddy Chandra ( Kabag Admin Pemerintahan Umum), (6) Syafrizal (Camat Tanjungpinang Timur) (7). Yusrizal A (Kasi HT di kantor Pertanahan) (8) Gustian Bayu (Kabag Keagrarian) dan (9) Wan Martalena (Lurah Pinang Kencana).

Informasi yang dihimpun media ini, hari ini, Senin (14/07), penyidik Polresta Tanjungpinang akan melimpahkan tersangka Drs Deddy Chandra ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berikut barang bukti.”Iya bang, informasinya, pada Senin (14/07) tersangka dan barang bukti kasus Drs Dedy Chandra itu akan dilimpahkan. Juga berkas tersangka Gustian Bayu.”kata Kajari Tanjungpinang SR Nasution SH MH melalui Kasi Pidsus, Maruhum Tambunan SH pada Radar Kepri, Jumat (11/07).

Beredar pula informasi, guna meredam maraknya pemberitaan di media masa, Wan Samsi dikabarkan telah menyetor sejumlah uang pada oknum wartawan “abal-abal” alias tak jelas medianya.”Ada 10 oknum wartawan abal-abal yang bisanya “menggongong” tapi tak menulis yang di “suap”. Dengan tujuan agar tak ribut-ribut lagi.”sebut A, seorang wartawan media harian terkemuka di Kepri ini.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Wan Samsi guna konfirmasi dan klarfikasi terkait informasi tersebut diatas.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 14 Jul 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

3 Comments for “Wan Samsi Tak Kunjung Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi”

  1. pangeran matahari

    alah pak, macam tak tau je…….kite tengok nanti….walikota je cakap kalo boleh cukup 2 aje….nah lho…!

  2. Bona Nababan

    Yang mane bagos ajelah

  3. suatu saat pasti juga akan merasakan dinginya jeruji penjara, takdelah manusia yang kebal hukum,biarkanlah dia menikmati saat ini, kasihan dua bininya kedinginan nanti.kita tunggu tanggal mainya saja.hukum karma pasti berlaku

Komentar Anda

Radar Kepri Indek