; charset=UTF-8" /> Wan Samsi Cs Kembali Disebut Dalam Surat Dakwaan Gustian Bayu - | ';

| | 1,362 kali dibaca

Wan Samsi Cs Kembali Disebut Dalam Surat Dakwaan Gustian Bayu

Gustian Bayu ketika disidangkan untuk pertamakalinya di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Gustian Bayu ketika disidangkan untuk pertamakalinya di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (29/10).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (Kabid SDA) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Tanjungpinang, Gustian Bayu, untuk pertama kalinya merasakan panasnya kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Rabu (29/10) Gustian Bayu resmi menyandang status terdakwa setelah persidangan resmi digelar di Pengadilan Tipikor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH yang membacakan surat dakwaan menjelaskan peran Gustian Bayu sebagai sekretaris tim pembebasan lahan, tim 9, untuk proyek pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) APBD 2009 senilia Rp2,9 miliar.”Terdakwa selaku sekretaris tim 9 bertanggungjawab terhadap administrasi dan dampak hukumnya.”terang jaksa.

Sejumlah nama dari tim 9 juga disebut dan diuraikan jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang tersebut. Diantaranya, Drs H. Wan Samsi selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs Surya Dianus sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Tri Agus Kasmanto sebagai Pj Kepala Kantor Pajak Pratama Tanjungpinang, Drs H Syafrial Evi sebagai Kepala Bappeda dan Penanaman Modal kota Tpi, Drs. Dedy Chandra sebagai Kabag Administrasi Pemerintahan Umum, Syarizal selaku Camat Tanjungpinang Timur, Yusrizal A. Ptnh selaku Kasi HT dan PT kantor Pertanahan dan Wan Martalena sebagai Lurah Pinang Kencana. Sedangkan terdakwa Gustian Bayu, waktu kasus pembebasan lahan terjadi menjabat Kasubag Agraria Wan Martalena sebagai Lurah Pinang Kencana.

Jaksa menjerat terdakwa Gustian Bayu melanggar, primer, pasal 2 junto, junto pasal 12 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Subsidair, pasal 3 junto junto pasal 12 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah membacakan dakwaan, Gustian Bayu melalui penasehat hukumnya, Agung Wiradharma SH dan Sri Ernawati menyatakan akan mengajukan eksepsi (tanggapan) terhadap surat dakwaan jaksa tersebut pada Rabu (05/11).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 30 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

2 Comments for “Wan Samsi Cs Kembali Disebut Dalam Surat Dakwaan Gustian Bayu”

  1. pangeran matahari

    apelagi……jadikan semua tim 9 terdakwa……

  2. LSM Batu Api

    Pangeran matahari duri dalam daging. . .Alias pagar makan tanaman. . .Sakit hati karena tak dipakai lagi. . . Kasian deh

Komentar Anda

Radar Kepri Indek