; charset=UTF-8" /> Wan Nopi Iriadi Didakwa Lakukan Penggelapan - | ';

| | 257 kali dibaca

Wan Nopi Iriadi Didakwa Lakukan Penggelapan

Isdaryanto SH MH, Humas PN Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Wan Nopi Iriadi didakwa melakukan tindak pidana penggelapan sehingga Martius (korban) rugi Rp 400 juta.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan nomor 374/Pid.B/2022/PN Tpg atas nama terdakwa Wan Nopi Iriadi bin Wan Uzir (alm). Menurut jaksa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi secara pasti, sekitar awal bulan Nopember tahun 2018, bertempat di depan Hotel Aston Jalan Adi Sucipto KM 11 ( sebelas ) Kelurahan Kijang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau, Dengan sengaja memiliki dengan melawan Hak, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang laindan barang itu ada dalam tangannya bukan karena Kejahatan,perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Pada waktu dan Tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya saksi Martius kenal dengan terdakwa. Martius memiliki 1 ( satu ) Unit Kapal dengan merk KM. Basuko jenis Kapal Bagan untuk mencari ikan. Sekitar bulan Oktober tahun 2018, hari dan tanggalnya tidak ingat secara Pasti terdakwa mendatangi warung Nasi milik saksi Martius yang terletak di depan Hotel Aston Jalan Adi Sucipto KM 11 Kelurahan Kijang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa dan saksi MARTIUS sepakat bahwa Kapal KM. BASUKO jenis Bagan akan bekerja sama dengan Terdakwa untuk mencari ikan di Midai dan hasilnya nanti dibagi dua dengan terdakwa, kemudian Kapal Bagan dengan merk KM BASUKO akan dirobah menjadi Kapal BUBU.Lalu pada bulan Nopember 2018, kapal KM BASUKO tersebut dimasukan ke Dok kapal di Takejo Kabupaten Bintan untuk dirobah menjadi Kapal Bubu.

Seekitar bulan Mei tahun 2019 kapal tersebut selesai dirobah menjadi kapal Bubu, kemudian Kapal tersebut oleh Terdakwa dibawah ke Midai untuk dioperasikan mencari ikan dilaut Midai. Kemudian oleh terdakwa kapal tersebut dijual kepada Saksi MUBIDDIN Bin ABDUL MUHI dengan harga sebesar Rp.75.000.000.- tanpa seijin dari saksi Martius dan tidak berapa lama saksi MUBIDDIN Bin ABDUL MUHI mengoperasikan kapal tersebut lalu Saksi MUBIDDIN Bin ABDUL MUHI menjual kapal tersebut ke saksi JOHARIS IBRO Als AWE.

Akibat perbuatan terdakwa saksi MARTIUS mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.400.000.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 373 KUH.Pidana.

Merujuk agenda sidang pembacaan dakwaan dari JPU Bambang Wiratdany SH di PN Tanjungpinang, seharusnya sidang perdana digelar pada Rabu (21/12) namun ditunda karena hakim sedang dinas luar dan ada yang telah cuti.”Majelis hakim anggota dua orang cuti.”kata Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto SH ketika dikonfirmasi media ini.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 22 Des 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek