; charset=UTF-8" /> Walikota Takut Tindak Tegas Pelanggar IMB Milik Haldy Chan ? - | ';

| | 250 kali dibaca

Walikota Takut Tindak Tegas Pelanggar IMB Milik Haldy Chan ?

Hot Asi Silitonga menunjuk fasum yang berubah menjadi ruko.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pemerintah kota Tanjungpinang terkesan dilecehkan pemilik bangunan di Jl WR Supratman atas nama Haldy Chan alias Ba’i. Pasalnya meskipun sudah ditegur secara tertulis dua kali oleh PUPR Tanjungpinang, namun surat itu tak digubris Haldy Chan. Buktinya, fasum yang berubah menjadi ruko dan tanaman palem serta parit tak kunjung direalisasikan Haldy Chan tanpa alasan.

Menindaklanjuti realitas diatas, media ini kemudian mengkonfirmasi dengan kepala PUPR Kota Tanjungpinang,M Irfan. Jawaban PUPR ,terkait Pelanggaran IMB yang dilakukan oleh Haldy Chan lokasi di jalan WR. Supratman Km.8 jalan baru. Jumat (16/9).”Coba cek ke kabidnya, saya masih urus reklame atau nanti saya cek ke kabidnya.”ujarnya.

Sampai berita ini dimuat, Rina, Kabid yang dikonfirmasi melalui WA-nya atas saran kadis PUPR belum memberikan jawaban.

Sebagaimana ditulis media ini, Pelanggaran yang dilakukan Haldy Chan saat ini sudah sampai tahap teguran tertulis yang ke II oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ) yang mana tertuang dalam surat nomor : 651.2/559/5.15.04.2022 tanggal 21 juli 2020 hal surat teguran I dan nomor 651.2./567/5.15.04.2022 tanggal 21 juni 2022 hal surat teguran II.

Dimana isi dalam surat teguran tersebut meminta kepada saudara Haldy Chan untuk segara menyelesaikan terkait pelanggaran yang dilalukan seperti contohnya (1) membuat drainase keliling pada bagian belakang ruko sampai ke drainase jalan raya sehingga air tidak mengalir ketanah milik orang lain. (2) Menanam pohon palem sebanyak 37 batang.

Merujuk perda nomor 7 tahun 2018, pihak Pemko Tanjungpinang seharusnya sudah menindak tegas dengan melakukan pemberhentian sementara aktifitas di bangunan ruko tersebut sesuai dengan pasal 24 ayat 1 huruf C tentang penghentian sementara kegiatan.

Beranikah Pemko Tanjungpinang menindak tegas pelanggaran IMB ala Haldy Chan ini seperti penegakan perda pada papan reklame yang saat ini sedang gencar-gencarnya dilakukan. Masyarakat tentu saja menunggu ketegasa Walikota Tanjungpinang, H Rahma SIp.

Pada kesempatan terpisah, Hot Asi Silitonga, anggota DPRD Kota Tanjungpinang telah menyiapkan RDP dengan pihak terkait. Namun saat ini sedang mengupayakan pemanggilan pada Lurah, Camat dan Kadis PUPR untuk menemukan akar persoalan dan penjelasan terkait berlarutnya penindakan terhadap pelanggaran IMB tersebut.”Kita agendakan memanggil Lurah, Camat dan Kadis PUPR dulu.”ucapnya.(Mona)

Ditulis Oleh Pada Jum 16 Sep 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek