Walikota Belum Tandatangan Jam Operasional THM Selama Ramadhan
Tanjungpinang,Radar Kepri-Menyambut bulan suci Ramadhan yang diprediksi jatuh pada 06 Juni 2016, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran,tentang aturan Tempat Hiburan Malam (THM), Kamis (02/06).
Hanya saja Surat Edaran tersebut belum ditandatangani walikota, Lis Darmansyah. Direncanakan besok,pada Jumat (3/6) ditandatangani oleh orang nomor satu di Pemko Tanjungpinang ini.”Tadi sudah diadakan rapat bersama sejumlah FKPD. Besok ditandatangani walikota,” kata Kabid Trantibmum Satpol PP Kota Tanjungpinang, Omrani dikantornya, Kamis (02/06).
Omrani menjelaskan Mengenai tempat karoeke, warung remang-remang, seperti di Bintan Plaza, Cosmos dan tempat lainya harus tutup selama sebulan penuh. Terkecuali karaoke keluarga, warnet dan PS.
“Karaoke keluarga buka jam 13.00 sampai 17.00 WIB. Dan buka kembali pada pukul 21.00 hingga 24.00 WIB, begitu juga dengan karaoke yang termasuk fasilitas hotel seperti karaoke Shangrilla dan Rasa Yakin maupun untuk tempat permainan PS dan Warnet,” papar Omrani saat dijumpai RadarKepri di aula badan perpustakaan arsip daerah.
Dikatakan Omrani, mengingatkan karaoke keluarga dilarang menjual minuman beralkohol (mikol). Jika kedapatan menjual diberikan teguran hingga sanksi pencabutan surat izin.”Karaoke keluarga tak bole menjual miras. Kecuali fasilitas hotel,” tegasnya.
Namun, untuk rumah makan dan kedai kopi akan buka, tetapi tanpa menggunakan sekat kain dan harus transparan.
Omrani juga membeberkan Dua hari menjelang puasa nanti Nuzul Al- Quran dan malam takbir seluruh tempat karaoke harus tutup..”dua hari menjelang puasa ketika Nuzul Quran serta malam takbiran seluruh tempat karoke harus tutup,”bebernya kepada media ini. (akok)