; charset=UTF-8" /> Wakil Ketua PN Tanjungpinang Hakim Pra Peradilan Yang Diajukan Arif Rate - | ';

| | 308 kali dibaca

Wakil Ketua PN Tanjungpinang Hakim Pra Peradilan Yang Diajukan Arif Rate

Muh Djuahar Setyadi SH MH wakil ketua PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah meregister Pra Peradilan yang diajukan Arif Rate atas penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi tambang bauksit ilegal di Pulau Bintan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Tpg.

Arif Rate melalui kuasa hukumnya, mengajukan agar pengadilan menyatakan,Menerima dan mengabulkan Gugatan PRA PERADILAN dari Pemohon untuk seluruhnya

Menyatakan tindakan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon, oleh Termohon, yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidaksah Secara Hukum dan batal demi hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
Memerintahkan kepada Termohon agar barang-barang Pemohon yang telah disita, segera dikembalikan kepada Pemohon tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan.

Menghukum Termohon untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut.

Menghukum Termohon membayar ganti kerugian terhadap Para Pemohon sejumlah uang sebesar  Rp 150. 000. 000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya dalam sekurang-kurangnya pada 5 media televisi nasional. 5 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 5 Tabloid Mingguan Nasional, 5 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 3 Radio lokal Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepadaTermohon.

Jika Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya Menurut Peradilan yang baik (ex aequo et bono).

Sidang perdana dengan hakim tunggal ini akan. digelar pada 13 Juli 2020 dengan agenda pembacaan materi praperadilan oleh penasehat hukumnya yakni,Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H. Dr. Mas Subagyo Eko Prasetyo, S.H., M.Hum dan Cholderia Sitinjak, S.H., M.H.

Humas PN Tanjungpinang, Edwart MP Sihaloho SH MH dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya membenarkan.”Sidang hari Senin tanggal 13 Juli 2020. Hakimnya pak Wakil (Muh Djuahar Setyadi SH MH) dan PP (panitera pengganti,red) pak Pandia.”tulisnya.

Sebagai catatan hakim Muh Djuahar Setyadi SH MH yang ditugaskan ketua PN Tanjungpinang, Admiral SH MH menjabat wakil ketua PN Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 06 Jul 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek