; charset=UTF-8" /> Wakil Ketua DPRD Tuding Gubernur Lakukan Kebohongan Publik - | ';

| | 4,261 kali dibaca

Wakil Ketua DPRD Tuding Gubernur Lakukan Kebohongan Publik

Amir Hakim, Wakil Ketua III DPRD Kepri.

Amir Hakim, Wakil Ketua III DPRD Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Wakil Ketua DPRD, Amir Hakim menuding Gubernur Kepri Nurdin Basirun melakukan kebohongan publik terkait rencana kenaikan listrik PLN Batam. Menurut Amir, usulan kenaikan listrik PLN Batam justru berasal dari Gubernur.

Hal ini tertuang dalam surat Gubernur kepada Ketua DPRD nomor 015/0520/SET tertanggal 27 April 2016. Dalam poin kelima surat itu, Gubernur meminta kepada DPRD Kepri agar segera membahas dan menyetujui kenaikan usulan listrik yang diusulkan Gubernur.

“Jadi yang mengusulkan kenaikan itu pak Nurdin saat menjabat sebagai Plt Gubernur. Sekarang beliau sendiri yang menolak usulan yang diajukan sendiri,” kata Amir Hakim di Graha Kepri, Senin (22/8).

Sejauh ini, sambungnya, DPRD telah membahas usulan Gubernur bersama PT PLN Bright Batam sebanyak empat kali. Agar lebih transparan, DPRD juga meminta laporan audit keuangan PLN Bright Batam.

Amir menambahkan, bahwa pembahasan sempat dihentikan beberapa saat. Alasannya, saat itu masyarakat Kepri sedang merayakan Idul Fitri dan sedang dalam masa-masa penerimaan mahasiswa baru. “Pembahasan kami tunda lebih dahulu mengingat saat itu kebutuhan rumah tangga sedang tinggi-tingginya,” kata Amir yang ditunjuk sebagai koordinator Komisi II dan III dalam pembahasan tarif ini.

Maka dari itu, Ia keheranan jika tiba-tiba Gubernur berkomentar di media menolak rencana kenaikan tarif tenaga listrik tersebut. “Kalau mau menolak kenaikan tarif listrik, silahkan saja. Tapi, tarik dulu surat terdahulu sebagai bentuk good governance,” katanya serius.

Sebab, jika tidak, Gubernur telah melakukan kebohongan publik karena meminta DPRD membahas kenaikan listrik sementara di satu sisi beliau menolak kenaikan listrik. “Jadi jangan bilang beliau menolak, sementara disatu sisi Gubernur mendorong kami membahas menaikan listrik secara diam-diam. Ini menjebak kami namanya,” kata Amir.

Untuk diketahui, Surat Gubernur nomor 015/0520/SET yang ditujukan kepada DPRD Kepri berisi usulan persetujuan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN Batam. Dalam poin pertamanya, Gubernur mengatakan bahwa untuk penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen merupakan kewenangan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.

Selanjutnya, Gubernur juga menjelaskan bahwa harga yang ada saat ini telah dibahas secara menyeluruh bersama dan akan dibuka keruang publik atau stakeholder terkait untuk harmonisasi kebijakan.

Dan dalam kelima atau penutup, Gubernur meminta agar DPRD Kepri membahas dan menyetujui usulan tarif tersebut.(red/hum)

Ditulis Oleh Pada Sen 22 Agu 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Wakil Ketua DPRD Tuding Gubernur Lakukan Kebohongan Publik”

  1. Jerry Macan Makkasau

    Wah gaduh lagi, panggil tu Sang Gubernur KEPRI…. Jangan masyarakat masyarakat yang memilihnya menjadi korban, ini namanya tak bisa menjalankan roda pemerintahannya… Ini kelas Provinsi bukan kelas kabupaten

Komentar Anda

Radar Kepri Indek