; charset=UTF-8" /> Waduuh....Surat Terkonfirmasi Covid 19 "Dipalsukan" - | ';

| | 323 kali dibaca

Waduuh….Surat Terkonfirmasi Covid 19 “Dipalsukan”

Saksi Erwanto alias Toto saat memberikan keterangan untuk terdakwa Firman didepan majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (19/04).

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Alasan sakit dengan menunjukkan foto terkonfirmasi positif covid 19 oleh saksi Atas dalam kasus penipuan dengan terdakwa Firman mencurigakan dan diduga palsu agar tidak hadir dalam persidangan pada Selasa (17/05) lalu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk memberikan keterangan.

Padahal saksi Atas dibutuhkan keterangannya dan banyak informasi yang akan digali keterangannya oleh penasehat hukum terdakwa Firman yakni H Agung Wiradharma SH & Partner.”Kami sudah mengecek ke otoritas terkait termasuk satgas covid 19 serta aplikasi peduli lindungi dan aplikasi lainya yang mencancantumkan nama pasien covid 19. Tapi tidak menemukan ada pasien bernama Atas tersebut.”ucap Agung sapaan H Agung Wiradharma SH saat menghubungi media ini Jumat (20/05/.

Terkait tak hadirnya saksi Atas ini, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo SH dikonfirmasi radarkepri.con via WA-nya pada Jumat (20/05) menuliskan.”Coba tanya sama jpu yang sidang.”sarannya namun sampai berita ini dimuat tak memberikan nomor WA JPU Ardiansyah SH dari Kejari Tanjungpinang yang diminta media ini guna konfirmasi.

Disinyalir surat keterangan terkonfirmasi covid 19 yang diperlihatkan jaksa hanya berupa foto adalah palsu atau dipalsukan. Karena terhitung hari ini Minggu (22/05), Kota Batam dinyatakan bebas covid 19 alias status hijau.

Menyikapi dugaan pemalsuan dokumen negara berupa surat keterangan covid 19. Agung telah meminta rekan tim pengacaranya untuk menyelidiki.’Kalau benar terkonfirmasi covid 19, harusnya gugus satgas covid 19 Kota Tanjungpinang melakukan prosedur layaknya pasien covid 19.”pungkasnya.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 22 Mei 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek