; charset=UTF-8" /> Waduh....Marlin Agustina Kampanye Dirinya Calon Walikota Batam di SMAN 8 - | ';

| | 497 kali dibaca

Waduh….Marlin Agustina Kampanye Dirinya Calon Walikota Batam di SMAN 8

Batan, -Radat Kepri-Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj Marlin Agustina di duga Kampanye terselubung di sekolah SMAN 8, Bengkong Batam Kepri, Senin (7/11-2022).

Wakil Gubernur Kepri tersebut membuat ke konyolan di depan ribuan pelajar disiang bolong.

Pemerhati Pendidikan Propinsi Kepulaun Riau Ketua umum Anak Negeri Cinta Pendidikan ANCP KEPRI Drs. Nor Muhammad mengecam dan menyesalkan tindakan yang dilakukan Wakil Gubernur Propinsi Kepri Hj. Marlin Agustina, di duga curi star kampanye di SMAN 8 Batam.S”emestinya anak yang masih menempuh jenjang Pendidikan sitingkat SMA itu bebas dari Praktek Politik.” Ujarnya.

Sebagai Wakil Gubernur seharusnya Hj.Marlin Agustina memberikan Contoh yang baik Kepada Generasi muda. apalagi mereka- meraka itu masih menempuh jenjang Pendidikan sekolah menengah atas.” Dan fasilitas dan prasarana sekolah seharusnya bebas dari ajang praktik politik.

Nor Muhamad melanjutkan sebagai Wakil Gubernur Hj, Marlin Agustina, Pasti tau bahwa tempat lembaga Pendidikan, Sekolah, tempat ibadah dilarang keras Undang- undang Pemilu dijadikan tempat kampanye.

Diketahui, Hj Marlin itu masih menjabat sebagai wakil Gubernur Kepri.
Dan Pilkada juga masih lama kok malah sudah mulai berkampanye Calon Walikota Batam. secara etika Politiknya ini tak elok dicontohkan seorang Pemimpin di depan ribuan pelajar. kalo mau kampanye boleh saja, tapi mundur dulu sebagai Wakil Gubernur Kepri.

“Viralnya video wakil Gubernur Kepri Hj Marlin Agustina kampenye di sekolah mencederai dunia pendidikan. Pasalnya beliau orang nomor 2 di bumi segantang lada bagaikan tak terpelajar. Kalau mau kampenye atau nanti 2024 mau calon Walikota Batam Janganlah memakai Pasilitas Prasarana lembaga Pendidikan sekolah dan tempat ibadah.”tutupnya.

Kedatangan Wagub Kepri ke Kesekolah SMAN 8 Bekong Batam sebagai Ketua TP PKK Kota Batam Kepri, Yang dibalut dengan tema 1.700 pelajar bersama Kepala Sekolah dan majelis guru.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf h dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018, kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Hal yang sama juga diatur pada Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018.

Bingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi masih dilakukan media ini ke Hj Marlin guna klarifikasi.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 08 Nov 2022. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek