; charset=UTF-8" /> Vika Dihukum 6 Tahun Penjara Plus Denda Rp 13 Miliar - | ';

| | 1,262 kali dibaca

Vika Dihukum 6 Tahun Penjara Plus Denda Rp 13 Miliar

Terpidan Vika

Inilah Vika Ajeng Reratih alias Ratih yang dihukum 6 tahun penjara serta denda Rp 13 Miliar oleh PN Tanjungpinang, Selasa (02/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi) menghukum Vika Ajeng Reratih alias Ratih bin Ekhsan (34) selama 6 tahun penjara plus denda Rp 13 Miliar subsidair 3 bulan kurungan, Selasa (02/09). Majelis hakim menyatakan terdakwa Vika terbukti menjadi Bandar narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) melanggar pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika.

Putusan itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Zaldi Akri SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang menuntut selama 8 tahun penjara. Terhadap vonis tersebut, Vika, ibu rumah tangga beranak 7 ini menyatakan menerima, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Vika ditangkap Polres Bintan pada Selasa, 29 April 2014 dirumahnya, Kampung Lengkuas, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Setelah di geledah, polisi harger Hp merek Samsung warna hitam didalam lemari pakaian Ratih. Ternyata charger Hp itu berisi narkoba jenis Sabu-Sabu sebanyak 5 paket kecil yang telah dibungkus dengan plastik bening. Polisi juga menemukan charger merek lain yang berisi dua paket besar narkoba jenis SS, juga dibungkus platik bening.

Narkoba jenis SS tersebut dibeli Ratih dari Mince (DPO) dengan harga total Rp 15 juta.”Pembelian berlangsung selama 3 tiga. Beli pertama Rp 3 juta untuk satu paket. Pembelian kedua Rp 12 juta untuk dua paket besar.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin oleh Sarudi SH dengan anggota Iwan Irawan SH MH dan Sugeng Sudrajat SH MH sepakat dengan jaksa tentang perbuatan Vika yang melanggar hokum. Namun, dalam hukuman, majelis menilai Vika berlaku sopan dan tidak mempersulit proses persidangan sehingga mendapat potongan hukuman selama 2 tahun. Vika mengaku bersalah dan meminta dihukum ringan dengan alasan menyesal dan mengkuatirkan kondisi anak-anaknya yang dititipkan dengan saudara dan tetangganya.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Sel 02 Sep 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek