; charset=UTF-8" /> Usut Penyimpangan Lelang Sembako Untuk Anak Panti Asuhan - | ';

| | 866 kali dibaca

Usut Penyimpangan Lelang Sembako Untuk Anak Panti Asuhan

Kajari Batam, I Made Astiti Ardjana SH MH dan Yusril, ketua LSM Barelang.

I Made Astiti Ardjana SH MH dan Yusril.

Batam, Radar Kepri-Yusril, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barelang Batam, meminta Kejaksaan Negeri Batam mengusut dugaan penyimpangan belanja sembako. Berupa bantuan untuk anak-anak panti asuhan di Dinas Sosial (Dinsos) kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2013 sebesar Rp 2 830 962.600.

Yusril menduga bantuan sosial (bansos) melalui Dinsos Batam itu sarat dengan kongkalingkong antara panitia lelang  dengan PT MJB selaku pemenang.”Terindikasi, sebagai konpensasi terungkapnya kasus pengadaan korupsi bantuan sembako untuk anak panti asuhan pada TA APBD Batam 2012 lalu yang dimenangkan oleh CV Tiga Pilar Abadi (CV TPA). Yang sekarang sedang ditangani oleh instansi penegak hukum Kejaksaan Negri Batam namun belum tuntas.”sebut Yusril.

Menurut Yusril, pengadaan bantuan sembako dalam APBD Batam tahun 2013,  nilainya hampir sama dengan pengadaan bantuan sembako tahun 2012 lalu.”Sangat sarat dengan KKN alias sudah diautur oleh penetia lelang. Bantuan ini perlu ditelusuri. Apakah sudah sesuai dengan speknya atau belum, lalu penyalurannya apakah sudah sesuai dan tepat sasaran.”kata Yusril.

Kalau bercermin kepada bantuan bantuan sembako kepada Panti asuhan tahun 2012 yang lalu oleh dinas sosial kota Batam yang dimenangkan oleh CV TPA.”Kami menilai, CV TPA tersebut tidak layak untuk memenangkan tender proyek tersebut. CV TPA tidak memiliki modal alias modal dengkul. Tapi panitia lelang memenangkan CV TPA, ini-kan aneh. Makanya kita minta Kejaksaan Negeri Batam untuk mengusut proyek diatas yang diduga serat dengan KNN tersebut.”pintanya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial kota Batam Kamarulzaman di konfirmasi melaui pesan singkat via ponselnya terkait hal diatas menjawab.”Sesuai dengan PEPRES NO.54/2010 dan perubahan NO 70 /2012. Tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah RI, pasal 8 PA, Pasal 10, KPA Pasal 11 PPK, Pasal 14 ULP/Penitia Barang dan jasa, Pasal 17 point g ULP mengatakan, berdasar tugas dan wewenang organisasi PA, KPA, PPK tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan pemenang.”demikian jawaban yang dikirimkannya melalui SMS via handphonenya.

Jawaban Kadis Dinsos tersebut ditanggapi Yusril.”Itu pembenaran dari Kepala Dinas Sosial. Apapun alasannya, dasar aturan tetap saja manusia yang ngatur.”disampaikan Yusril pada awak media ini melalui SMS via ponselnya, Senin (12/08) lalu. (taherman)

Ditulis Oleh Pada Rab 14 Agu 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek