; charset=UTF-8" /> Usut Dugaan Kasus Reses Fiktif, Mahasiswa Anambas Surati Kajati - | ';

| | 602 kali dibaca

Usut Dugaan Kasus Reses Fiktif, Mahasiswa Anambas Surati Kajati

Tanjungpinang, Radar Kepri-Aliansi Mahasiswa Anambas di Tanjung Pinang menyurati Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di TanjungPinang guna mengusut tuntas dugaan kasus Reses Fiktif Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020.

“Hari ini, kami sengaja mendatangi Kajati Kepri guna mengantar surat sebagai dukungan moril dalam proses penyelidikan kasus dugaan Reses Fiktif oleh Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa terhdap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Haidir kepada awak media usai bertemu dengan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Menurut Haidir, surat itu dilayangkan pihaknya, setelah mendengar informasi bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa, saat ini tengah melakukan proses penyelidikan dugaan kasus korupsi reses fiktif oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Haidir menyebut, dugaan kasus korupsi dana reses fiktif tersebut selama ini telah menjadi konsumsi publik di Kabupaten Kepulauan Anambas, namun belum terungkap oleh aparat penegak hukum.

“Karena itu, setelah kami mendapatkan informasi ini, kami langsung bergerak, dan memberikan dukungan moril kepada aparat kejaksaan, untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” ujarnya.

Haidir menegaskan, pihaknya memberikan dukungan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau bersama jajaran di bawahnya untuk mengusut tuntas kasus tersebut, sehingga menjadi pembelajaran sekaligus efek jera terhadap Oknum Anggota DPRD tersebut agar tidak mempermainkan jabatannya sebagai wakil rakyat.
“Kalau reses saja, berani mereka bohongi, bagaimana dengan rakyat yang memilihnya,” ketus Haidir .

Haidir juga menyebut, pihaknya telah menerima informasi, bahwa saat ini di internal Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, tengah merapikan adminitrasi Surat Pertangungjawaban Penggunaan (SPJ) Dana Reses tersebut. “Karena itu kami menduga, perapian adminitrasi SPJ tersebut sebagai bentuk upaya mengaburkan atau menghilangkan alat bukti,” tandasnya.

Dia menegaskan, Mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Anambas di Tanjung Pinang akan mengawal terus kasus tersebut sampai tuntas, karena jika kasus ini terbukti, maka selain merugikan keuangan Negara, oknum anggota DPRD tersebut telah dengan kasat mata membohongi rakyat.

“Kami dalam waktu dekat akan segera ke Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk selanjutnya akan melakukan aksi demontrasi ke kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum atas dugaan kerugian keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ancamnya.

Sekilas, kasus dugaan reses fiktif ini menjadi temuan BPK Kepri dalam audit tahun 2019 lalu yang dipublikasikan radarkepri.com.tahun 2020 berjudul.”https://radarkepri.com/anggaran-reses-dprd-anambas-rp-273-juta-jadi-temuan-bpk/ terbit pada 24 Juli 2020.

Kacabjari Terempa, Roy Huffington Harahap menghubungi radarkepri.com Senin (11/10) via ponselnya menyatakan.”Sampai hari ini pihak Cabjari belum melakukan tindakan hukum terhadap hal tersebut (dugaan korupsi dana reses,red). Kalau mahasiswa menyampaikan surat Kejati, silahkan saja. Yang pasti kami belum melakukan tindakan hukum.”tegasnya.(irfan).

Ditulis Oleh Pada Sen 11 Okt 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek