; charset=UTF-8" /> Wildan, Oknum Pegawai KKP Batam Bantah Minta Uang ke Eksportir - | ';

| | 170 kali dibaca

Wildan, Oknum Pegawai KKP Batam Bantah Minta Uang ke Eksportir

Ahli dari Unri saat memberikan keterangan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Wildan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang hari ini, Senin (11/10) mendengarkan keterangan ahli dari Universitas Riau (Unri) yang berada di Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan pengertian korupsi yang diuraikan ahli, ada 3 penjelasan.”Termasuk yang merintang-rintangi proses hukum dijerat tindak pidana korupsi.”ucapnya.

Pasal 12 A dan 12 B adalah pemberian yang berhubungan dengan jabatan yang menjabat pegawai negeri. Pasal 12 huruf e ada unsur pemaksaan yang membuat pemberi tak berdaya.”Contohnya, jika ada Lurah meminta uang dalam mengurus surat, jika tak memberikan uang, surat tersebut tidak diterbitkan. Jadi pemohon surat terpaksa memberikan uang yang diminta.”terangnya.

Saksi juga menerangkan tentang pungutan liar (pungli).”Pungutan liar tidak dikenal dalam hukum kita bahasa hukumnya pemerasan dan jabatan.”ujarnya.

Terhadap keterangan ahli ini, Wildan menyatakan tidak keberatan dan persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Wildan.”Salah satu tugas saya mengecek manifes, sesuai atau tidak dengan fisik yang akan dikirim”ucapnya.

Menurut Wildan, pembayaran PNPB dengan ATM agar memperlancar proses pembayaran saja agar tidak terjadi billing yang lewat tanggal.

Dipersidangan, Wildan juga membantah meminta Rp 10 ribu perboks untuk barang yang di ekspor.”Saya tidak mengetahui Rp 10 ribu untuk apa. Apakah ucapan terimakasih atas apresiasi. Pada pertemuan pertama di bulan Pebruari. Alex (direktur PT Berkas Samudera Sukses) meletakkan amplop dibawah tas kecil saya. Dikantor baru saya buka amplop isinya sekitar Rp 3 jutaan.”ucapnya.

Sekilas, terdakwa Wildan adalah pejabat Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI)  Pelaksana Lanjutan Wilker Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam pada Stasiun Karantina Ikan Wilker Sagulung

Terdakwa Wildan saat memberikan keterangan.

Dugaaan pemerasan berawal sejak bulan Pebruari 2021 sampai dengan Hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 12.45 Wib bertempat di Kantor PT. BERKAT SAMUDERA SUKSES Mall Pasar Botania 2 Batam center dan di Morning Backrey KBC Batam Center Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Jaksa menyatakan terdakwa Wildan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri.

Wildan ditangkap Polda Kepri karena diduga menerima pungli sudah 5 bulan, pada Februari sebesar Rp5.410.000, Maret Sebesar Rp3.560.000, April sebesar Rp7.970.000,- dan tanggal 21 Mei, Rp12.450.000 untuk memuluskan ekpor udang ke Singapura.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 11 Okt 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek