; charset=UTF-8" /> Usai Didakwa Menganiaya, dr Yusrizal di Tahan di Rutan - | ';

| | 2,369 kali dibaca

Usai Didakwa Menganiaya, dr Yusrizal di Tahan di Rutan

dr Yusrizal saat mendengarkan dakwaan jaksa.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim PN Tanjungpinang menahan terdakwa dr Yusrizal Saputra di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I A Tanjungpinang, Selasa (30/04). Penahanan Rutan dilaksanakan usai jaksa menmbacakan dakwaan di PN Tanjungpinang. Mengetahui dirinya ditahan di Rutan, dr Yusrizal terlihat mrnangis saat berpelukan dengan kerabatnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dijelaskan kronologis kasus tersebut. Bermula saat dr. YUSRIZAL SAPUTRA, Sp.OG Alias PUTRA Bin YUSMAN YUNUS, pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 07.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Perum. Pinang Mas Residen Blok A1 No. 20 Km 8 Kota Tanjungpinang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan” terhadap saksi korban DESTRIANA DEWANTI, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa saksi korban DESTRIANA DEWANTI yang berprofesi sebagai Bidan di Klinik bersalin ALRASHA yang dalam kesehariannya bekerja membantu terdakwa selaku dokter Spesialis Kandungan di Klinik tersebut dalam hal persalinan pasien yang datang ke klinik ALRASHA, pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2018 sekira pukul 06.00 wib saat saksi YUDIA MONALISA EKA PUTRI dan saksi korban DESTRIANA DEWANTI melaksanakan dinas malam sampai pagi, terdakwa menghubungi saksi YUDIA MONALISA EKA PUTRI via whatsapp dan menanyakan ”siapa yang jago masang infus”, kemudian saksi YUDIA MONALISA EKA PUTRI menjawab bahwa semua jago memasang infus bahkan saksi YUDIA juga bersedia untuk memasang infus, kemudian terdakwa menanyakan alamat rumah saksi YUDIA MONALISA EKA PUTRI, saksi FITRI, saksi ERNA, saksi EVI, dan saksi korban DESTRIANA DEWANTI dengan maksud mencari jarak terdekat dengan lokasi terdakwa berada saat itu, selanjutnya terdakwa meminta nomor handphone saksi korban DESTRIANA DEWANTI, saat itu saksi YUDIA MONALISA EKA PUTRI merasa ragu untuk memberikan nomor hanpdhone saksi korban DESTRIANA DEWANTI karena terdakwa terlalu sering menanyakan keadaan saksi korban DESTRIANA DEWANTI.

Sekira pukul 06.30 Wib saksi YUDIA MONALISA EKA PUTRI memberitahu saksi korban DESTRIANA DEWANTI bahwa terdakwa meminta nomor handphone saksi korban DESTRIANA DEWANTI, selanjutnya saksi korban DESTRIANA DEWANTI mengizinkan saksi YUDIA MONALISA EKA PUTRI untuk memberikan nomor handphone saksi korban DESTRIANA DEWANTI dan saksi YUDIA MONALISA EKA PUTRI memberikan nomor Whatsapp saksi korban DESTRIANA DEWANTI kepada terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa menghubungi saksi korban DESTRIANA DEWANTI via whatsapp namun whatsapp saksi korban tidak aktif, selanjutnya terdakwa kembali menghubungi saksi YUDIA MONALISA EKA PUTRI via whatsapp dengan mengatakan “tolong bilangin ke wanti suruh hubungi saya soalnya nomor wa nya tidak bisa dihubungi.” kemudian saksi YUDIA MONALISA EKA PUTRI menyampaikan informasi tersebut kepada saksi korban DESTRIANA DEWANTI, setelah menerima pesan dari saksi YUDIA MONALISA EKA PUTRI kemudian saksi korban DESTRIANA DEWANTI menghubungi terdakwa lalu terdakwa mengatakan “wanti sibuk gak hari ini? bisa nggak pasangin infus untuk keluarga saya? terus nanti bisa nggak nemanin saya operasi?” lalu saksi korban menjawab “kalau hari ini saya nggak bisa dok. karena saya lagi di luar dan hari ini saya jaga malam jam 19.00” kemudian terdakwa menjawab “oh ya udah nanti aja kita bicarain di klinik”, sekira pukul 23.00 Wib saat saksi korban DESTRIANA DEWANTI sedang jaga malam, saksi korban bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa kembali membahas tentang pemasangan infus untuk anggota keluarganya dan meminta saksi korban DESTRIANA DEWANTI untuk menjadi asisten terdakwa saat melakukan operasi, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban DESTRIANA DEWANTI “kalau jam 5.00 subuh kamu bisa nggak wanti” lalu saksi korban menjawab ”nggak bisa dok, soalnya jam segitu saya masih jaga” kemudian terdakwa kembali berkata “kalau gitu jam berapa bisanya?”, saksi korban menjawab “harusnya saya pulang jam 6.00 pagi. tapi ini kan ada pasien rawat inap jadi gak tahu bisa pulang pagi atau nggak” lalu terdakwa kembali berkata “ya udah nanti kita pikirin aja”.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 00.30 Wib saat terdakwa sedang istirahat di ruang istirahat Klinik ALRASHA saksi korban DESTRIANA DEWANTI mendatangi terdakwa lalu bertanya “Dok, jadi nggak di infus malam ini. Kalau jadi gak papalah sebentar kan bisa diantar bang Dika” kemudian terdakwa menjawab “Gak usahlah mala mini, udah jam berapa juga. inikan lagi ada induksi takut ada apa-apa, dan fitri gak bisa tinggal sendirian. Kalau mau besok setelah pulang dinas”, setelah itu terdakwa pulang dan sekira pukul 01.30 Wib saksi korban DESTRIANA DEWANTI menghubungi terdakwa untuk menanyakan resep obat pasien yang tidak terbaca oleh saksi korban kemudian terdakwa menjelaskan resep obat-obatan yang ditanyakan oleh saksi korban, setelah terdakwa menjelaskan resep obat tersebut, terdakwa mengeluh capek dan pusing kepada saksi korban DESTRIANA DEWANTI sehingga terdakwa ingin dipasangkan infus, saat itu terdakwa bertanya kepada saksi korban DESTRIANA DEWANTI apakah benar wanti memang bisa memasang infus? Wanti pernah diinfus nggak sebelumnya?, lalu saksi korban menjawab “pernah dok sekitar bulan maret, wanti juga takut diinfus dok. baru bulan lalu wanti di infus karena usus buntu” selanjutnya selanjutnya terdakwa mengatakan “Oh berarti wanti pernah disuntik ya?, wanti pernah disuntik Vitamin?” kemudian saksi korban menjawab “dulu wanti pernah suntik vitamin C, vitamin C untuk memutihkan badan waktu wanti masih di klinik ibu MAS” lalu terdakwa mengatakan “saya juga ada vitamin C. kalau wanti mau gak papa wanti tolong saya nanti saya kasihkan vitamin C.” kemudian saksi korban menjawab “Nggak usah lah dok”, lalu terdakwa berkata “wan, tapi ini jangan kasih tau orang karena istirahat saya ini tidak lazim. untuk menghindari omongan orang jangan kasih tau yang lain ya kalau saya istirahat butuh obat tidur. sekira pukul 06.27 Wib terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada saksi korban DESTRIANA DEWANTI untuk memberitahukan bahwa Vitamin C untuk pemutih sudah didapatkan dari terdakwa kemudian terdakwa mengatakan “gimana kalau nanti pagi habis pulang dinas aku aja yang jemput wanti”  lalu saksi korban DESTRIANA DEWANTI menjawab “gak usah dok. wanti minta bang dika aja yang antar ke rumah dokter. bang dika udah bilang mau anterin” kemudian terdakwa menjawab “nggak apa aku aja yang sekalian jemput. tapi aku jemputnya nggak pas di depan klinik ya” lalu saksi korban DESTRIANA DEWANTI menjawab “ya udah dok. insyaallah ya”. Sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa menghubungi saksi korban DESTRIANA DEWANTI menanyakan “Wanti udah bisa dijemput belum?” kemudian saksi korban menjawab “bentar ya dok pasien kita yang tadi malam di induksi sudah lahiran” lalu terdakwa mengatakan “Oh ya udah Alhamdulillah wanti, nanti kalau udah selesai kabarin aja ya”, tidak berapa lama kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi korban DESTRIANA DEWANTI dengan mengatakan “Gimana, Jadi dijemput dimana?” lalu saksi korban menjawab “Dikit lagi dok. didepan aja bole gad ok, didepan L-Mart” selanjutnya terdakwa mengatakan “dekat mananya tuh, agak jauhan dikitlah”  kemudian saksi korban mengatakan “dekat cucian mobil dok” lalu terdakwa mengatakan “Ok, kapan mau dijemput, Neorobin ada kan?” dan dijawab oleh saksi korban DESTRIANA DEWANTI “Ada dok, bolehlah dok jemput sekarang biar wanti bisa cepat pulang”  kemudian terdakwa mengatakan “siap bu, wan lupa titip Spuit 3CC 2” lalu saksi korban menjawab “Ok” , sekira pukul 07.00 Wib terdakwa datang menjemput saksi korban DESTRIANA DEWANTI dengan menggunakan mobil terdakwa dan terdakwa menghentikan mobilnya lebih kurang 10 (sepuluh) meter dari  Klinik ALRASHA, selanjutnya saksi korban DESTRIANA DEWANTI masuk ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa dan pergi menuju rumah terdakwa yang beralamat di Perum. Pinang Mas Residen Blok A1 No. 20 Km 8 Kota Tanjungpinang, saat di perjalanan menuju rumah terdakwa, terdakwa bercerita tentang obat apa saja yang akan digunakan kepada saksi korban DESTRIANA DEWANTI, sekira pukul 07.30 Wib terdakwa dan saksi korban DESTRIANA DEWANTI tiba di rumah terdakwa di Perum. Pinang Mas Residen Blok A1 No. 20 Km 8 Kota Tanjungpinang, sesampainya di depan puntu rumah terdakwa, terdakwa menyuruh saksi korban DESTRIANA DEWANTI untuk membuka pintu rumah kemudian saksi korban DESTRIANA DEWANTI masuk ke dalam rumah terdakwa lebih dulu dan disusul oleh terdakwa yang juga masuk ke dalam rumah sambil menutup pintu rumahnya dan pada saat itu saksi korban DESTRIANA DEWANTI berkata kepada terdakwa “gak usah ditutup dok pintu rumahnya. gak enak sama orang kalau berdua aja di rumah” lalu terdakwa menjawab “malah gak enak kalau dibuka pintunya dan orang – orang pada tahu”, selanjutnya terdakwa dan saksi korban DESTRIANA DEWANTI menuju ke dalam kamar terdakwa kemudian saksi korban DESTRIANA DEWANTI dudui di pinggir kasur sembari menyiapkan peralatan obat, sedangkan terdakwa duduk di lantai sambil sarapan, saat terdakwa sedang sarapan saksi korban DESTRIANA DEWANTI bertanya kepada terdakwa “dok, katanya mau dipasangin infus, kok infus setnya gak ada? cairan infusnya juga gak ada?” lalu terdakwa menjawab “iya. itu aku mau suntik vitamin, hati-hati di dalam ada cairan rodotex nanti takut tumpah” setelah mengetahui ada cairan rodotex kemudian saksi korban DESTRIANA DEWANTI sempat memegang suntikan yang berisi cairan diduga Rodotex dengan Takaran 5CC lalu menunjukkan kepada terdakwa cairan tersebut dengan mengatakan “Yang ini ya dok” lalu terdakwa menjawab “ya yang itu!” kemudian saksi korban DESTRIANA DEWANTI bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “Dok, Kok warna vitaminnya bening?” lalu terdakwa menjawab “Iya saya dapatnya dari Apotik Rumah sakit RSUP Ahmad Thabib” dan saat itu saksi korban DESTRIANA DEWANTI melihat barang-barang yang ada di dalam kantong plastic berupa Alkohol Swab sebanyak 1 (satu) kotak, Venflon wing warna biru, kuning dan pink sebanyak 3 (tiga) buah, 1 (satu) ampul cairan obat midazolam, 3 (tiga) ampul obat cairan propofol warna putih susu, 1 (satu) buah suntikan/Spuit dengan takaran 5CC berisi cairan diduga Rodotex, dan setelah terdakwa selesai sarapan terdakwa duduk dihadapan saksi korban DESTRIANA DEWANTI di pinggir kasur lalu terdakwa meminta saksi korban DESTRIANA DEWANTI untuk dipasangkan venflon (abocath), kemudian saksi korban DESTRIANA DEWANTI mulai memasangkan venflon (Abocath) ke punggung tangan sebelah kiri terdakwa tetapi tidak masuk karena plastik jarum venflon nya rusak sehingga saksi korban DESTRIANA DEWANTI tidak jadi memasangkan alat tersebut ke tubuh terdakwa, selanjutnya terdakwa menawarkan kepada saksi korban DESTRIANA DEWANTI untuk suntik vitamin C sekaligus pemutih dengan mengatakan “wanti dululah yang disuntik” lalu dijawab saksi korban “kok jadi saya yang mau disuntik dok? saya nggak mau disuntik dok. saya takut” kemudian terdakwa bertanya lagi “dimana biasanya wanti disuntik?, gak papa. sini aja disuntik. kamu nggak percaya sama saya? saya bisa nyuntik kok. ini kan cuma vitamin”  lalu dijawab saksi korban DESTRIANA DEWANTI “gak usahlah dok, saya gak mau disuntik. sakit” kemudian terdakwa mengatakan “kalau wanti takut gak usah dilihat, kalau sakit saya janji berhenti nyuntiknya”, setelah mendengar ucapan terdakwa tersebut lalu saksi korban DESTRIANA DEWANTI mau disuntik oleh terdakwa, kemudian terdakwa memegang tangan saksi korban DESTRIANA DEWANTI sebelah kiri lalu mengecek lipatan siku sebelah kiri dan mencari pembuluh darah (vena) saksi korban DESTRIANA DEWANTI yang halus dan terdakwa tidak menemui pembuluh darah saksi korban, kemudian saksi korban DESTRIANA DEWANTI menyarankan kepada terdakwa supaya disuntik di punggung tangan kiri saja, kemudian terdakwa mengambil alcohol swep dan mengusapkan alcohol swep ke pungung tangan sebelah kiri saksi korban kemudian terdakwa memasukkan jarum suntik ke dalam spuit dan terdakwa memasukkan cairan Vitamin C menggunakan spuit 5cc yang berisi 4cc kepada saksi korban DESTRIANA DEWANTI kemudian terdakwa menyuntikkan cairan tersebut ke dalam tangan saksi korban DESTRIANA DEWANTI dan saat cairan tersebut baru masuk sekitar 2 (dua) CC, saksi korban DESTRIANA DEWANTI merasa nyeri dan pedih pada tangannya sehingga saksi korban minta untuk berhenti disuntik, dan tiba-tiba saksi korban DESTRIANA DEWANTI mengalami penurunan kesadaran setelah disuntikkan cairan oleh terdakwa dan saksi korban DESTRIANA DEWANTI langsung tidak sadarkan diri, melihat hal itu selanjutnya terdakwa melakukan tindakan penyelamatan nyawa saksi korban DESTRIANA DEWANTI dengan cara menengadahkan kepala saksi korban DESTRIANA DEWANTI yang saat itu duduk tertunduk menyamping di pinggir tempat tidur, kemudian terdakwa menaikkan kedua kaki saksi korban DESTRIANA DEWANTI ke atas tempat tidur sehingga posisi saksi korban DESTRIANA DEWANTI  berbaring telentang dengan bantal dibelakang batang leher, selanjutnya terdakwa memastikan pernafasan saksi korban DESTRIANA DEWANTI dengan cara melihat berat pernafasan saksi korban DESTRIANA DEWANTI yang mulai lancar, lalu  terdakwa mencari jalur vena (pembuluh darah) dengan menggunakan abocath untuk pemasangan infus yang terdakwa coba pasang di punggung tangan sebelah kiri, namun karena pembuluh darah saksi korban DESTRIANA DEWANTI  pecah selanjutnya terdakwa mencoba menyuntikkan kembali abocath di pada tempat yang sama namun pada jalur pembuluh darah (vena) yang berbeda, dan ternyata pembuluh darah tersebut diketahui terdakwa masih juga pecah begitu seterusnya terdakwa lakukan sampai sebanyak 5 (lima) kali, kemudian terdakwa mencoba memasang abocath pada pergelangan tangan sebelah kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali tetapi pembuluh darah masih juga pecah dan terdakwa kembali mencoba memasangkan abocath pada lipatan lengan sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali, namun karena terdakwa tidak menemukan pembuluh darah ditangan sebelah kiri saksi korban DESTRIANA DEWANTI tersebut lalu terdakwa berpindah ke tangan sebelah kanan kemudian terdakwa memasangkan abocath punggung tangan sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) kali dan terdakwa tidak juga menemukan pembuluh darah di tangan sebelah kanan saksi korban. Selanjutnya terdakwa kembali menyuntikkan abocath di pergelangan tangan saksi korban DESTRIANA DEWANTI sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dan ternyata terdakwa masih juga tidak menemukan pembuluh vena saksi korban DESTRIANA DEWANTI kemudian terdakwa kembali mencoba memasangkan abocath di lipatan lengan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian di punggung kaki sebelah kiri tetapi terdakwa masih tidak menemukan pembuluh vena saksi korban DESTRIANA DEWANTI.

Bahwa selanjutnya terdakwa mencoba mencari pembuluh vena saksi korban DESTRIANA DEWANTI di punggung kaki sebelah kiri lalu menyuntikkan abocath di punggung kaki sebelah kiri saksi korban DESTRIANA DEWANTI sebanyak 2 (empat) kali namun terdakwa tidak kunjung menemukan pembuluh vena saksi korban DESTRIANA DEWANTI kemudian terdakwa menyuntikkan kembali abocath di sekitar punggung kaki sebelah kiri saksi korban DESTRIANA DEWANTI sebanyak 2 (dua) kali tetapi pembuluh darah (vena) saksi korban DESTRIANA DEWANTI pecah, selanjutnya terdakwa kembali memasangkan abocath di punggung kaki sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali tetapi pembuluh darah masih tidak ditemukan lalu terdakwa mencoba kembali menyuntikkan abocath di punggung kaki sebelah kiri saksi korban dan akhirnya terdakwa mendapatkan jalur pembuluh darah saksi korban berada di punggung kaki sebelah kiri, kemudian saksi korban DESTRIANA DEWANTI mengalami agitasi atau cemas dan tubuhnya gelisah serta pernafasan saksi korban tidak stabil sehingga terdakwa memasukkan cairan midazolam lebih kurang 1 (satu) cc ke dalam abocath yang sudah disuntikkan ke tubuh saksi korban dengan maksud untuk mengurangi kegelisahan dari saksi korban DESTRIANA DEWANTI. Selanjutnya sekira pukul 10.30 Wib terdakwa membangunkan saksi korban DESTRIANA DEWANTI dan saat itu saksi korban merasa pusing di kepalanya dan merasa tubuhnya sangat lemas dan saksi korban DESTRIANA DEWANTI melihat ada suntikan (spuit) dengan takaran 5cc, alcohol Swab namun saksi korban tidak melihat 3 (tiga) buah Venflon Wing warna biru, kuning, dan pink, 1 (satu) ampul cairan obat midazolam, 3 (tiga) ampul cairan propofol warna putih susu yang ada di dalam kantong plastic putih, dan saat itu saksi korban juga tidak melihat adanya suntikan (spuit) ukuran 3 cc dan obat cair B12 FARBION yang mana sebelumnya suntikan (spuit) ukuran 3 cc dan obat cair B12 FARBION  sudah dibawa oleh saksi korban DESTRIANA DEWANTI dari Klinik ALRASHA, kemudian saksi korban DESTRIANA DEWANTI mencari telepon dan menghubungi pacarnya untuk minta di jemput kemudian saksi korban langsung pulang kerumahnya, sekira pukul 14.30 Wib saksi korban DESTRIANA DEWANTI terbangun dan menghubungi saksi FITRI RIZKI AMMALIA untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kemudian saksi FITRI RIZKI AMMALIA menyarankan supaya saksi korban DESTRIANA DEWANTI pergi menemui saksi dr. AVIASTI PRATIWI ANDAYANI, Sekira pukul 16.30 Wib saksi korban DESTRIANA DEWANTI diantar ke Klinik ALRASHA oleh saksi SEPRIZAL untuk menemui saksi dr. AVIASTI PRATIWI ANDAYANI dan pada saat ditengah jalan saksi korban DESTRIANA DEWANTI muntah sebanyak 3 (tiga) kali, dan setibanya di Klinik ALRASHA saksi korban DESTRIANA DEWANTI bertemu dengan saksi dr. AVIASTI PRATIWI ANDAYANI dan menceritakan semua yang dialaminya pada saat berada di rumah terdakwa, kemudian saksi dr. AVIASTI PRATIWI ANDAYANI bertanya kepada saksi korban DESTRIANA DEWANTI “apa-apa saja obat yang ada disana?” dan dijawab oleh saksi korban DESTRIANA DEWANTI “yang disana seingat saya ada zolam, disana juga ada cairan putih Susu 20ml, ada Venflon 3 buah, Alkohol Swab 1 kotak”  lalu saksi dr. AVIASTI PRATIWI ANDAYANI kembali bertanya “sekarang apa yang kamu rasakan?” saksi korban menjawab “pusing-pusing dok, mual” setelah itu saksi dr. AVIASTI PRATIWI ANDAYANI memanggil dokter Tina, dan dokter AAN untuk berkumpul diruangan setelah itu saksi korban mengatakan kepada dokter Tina dan Dokter AAN bahwa obat-obatan yang ada di dalam kamar rumah terdakwa berupa Zolam, disana ada juga cairan putih susu 20 ,l, ada venflon 3 buah, alcohol swab 1 kotak kemudian saksi dr. AVIASTI PRATIWI ANDAYANI, Dokter Tina dan Dokter AAN menunjukkan gambar hasil pencarian di Google sambil mengatakan “yang seperti ini ya bentuknya cairan putih susu itu?”  lalu saksi korban menjawab “iya yang seperti itu”  kemudian dokter tersebut mengatakan bahwa cairan putih susu tersebut adalah obat bius merk Propofol.

dr Yusrizal saat akan dibawa ke Rutan.

Bahwa pada keesokan harinya tanggal 11 Oktober 2018 tangan kanan dan tangan kiri serta kedua kaki saksi korban DESTRIANA DEWANTI mengalami bengkak memar kebiruan dan pada saat dipegang terasa sakit, apabila berjalan terasa tertatih, dan kemudian saksi korban pergi ke rumah sakit untuk pengobatan, selanjutnya setelah selesai pengobatan saksi korban DESTRIANA DEWANTI menggunakan kruk (tongkat) dikarenakan saksi korban sulit berjalan akibat dari suntikan yang dilakukan oleh terdakwa.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum yang dilakukan oleh dokter Dr. Maruli Setiawan terhadap saksi korban DESTRIANA DEWANTI di Rumah Sakit Umum Daerah Tanjungpinang sesuai surat Visum Et Repertum Nomor : 12/X/353/MR/2018 tanggal 12 oktober 2018 yang ditandatangani oleh Dokter Intersip Dr. Maruli Setiawan didapati kesimpulan pemeriksaan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia dua puluh empat tahun dengan hasil pemeriksaan dijumpai bekas luka tusukan di lipat siku tangan sebelah kanan dan kiri, pergelangan tangan dan kiri, punggung tangan kanan dan kiri, serta punggung kaki kanan dan kiri dengan ukuran lebih kurang satu millimeter kali satu millimeter sejumlah total lima puluh enam bekas luka tusukan. Pada pemeriksaan dijumpai adanya luka memar di kedua tatngan dan kakinya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami shok, sakit pada seluruh badan, luka-luka lebam pada tangan dan kakinya sebelah kiri dan kanan sehingga luka-luka tersebut menghalangi saksi korban DESTRIANA DEWANTI untuk melakukan pekerjaannya sehari – hari selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2018 hingga tanggal 13 Oktober 2018.

Perbuata terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana, Atau ke dua pasal 360 ayat (1) KUHP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 30 Apr 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek