; charset=UTF-8" /> Usaha Hiburan di Kundur Banyak Tak Mengantongi Ijin - | ';

| | 1,659 kali dibaca

Usaha Hiburan di Kundur Banyak Tak Mengantongi Ijin

untitled

Salah satu tempat hiburan di Kundur yang belum memiliki ijin.

Kundur, Radar Kepri- Beberapa tempat hiburan yang masuk dalam fasilitas hotel dan restoran untuk karoke di pulau Kundur terindikasi tidak mengantongi ijin. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pajak dari sector ini raib dan tentu saja merugikan pemerintah Kabupaten Tanjungbalai Karimun. Bahkan beberap tempat karoke disinyalir telah melanggar UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.

Menurut salah seorang pegawai Satu atap Dispenda Tk ll yang tidak mau menyebutkan nama, mengatakan pada media ini, Selasa (18/06). Terdapat beberapa lokasi hiburan yang terindakasi belum memiliki ijin. Seperti usaha khusus karaoke di Kecamatan Kundur bernama Hocky. Yang berada di kelurahan Tanjungbatu Kota, daerah sekitar Gading-di kelurahan Gading Sari.

Kemudian karaoke di daerah Batu 7 yang masuk dalam kawasan prostitusi area dan sekitarnya yang berada di kelurahan Tanjungbatu Barat. Termasuk  Café Sakuna di Desa Sungai Sebesi, belum mengantongi izin usahanya.Yang Kabupaten Karimun  kehilangan pendapatan pajak pada beberapa tahun belakangan ini.”Nilai sekita berkisar puluhan juta.”sebut sumber.

Sumber yang membeberkan, jika pengusaha tersebut sangat senang bahkan gembira besar  oleh “kebodohan” khusus pihak kecamatan Kundur.”Kita telah dirugikan. Yang anehnya, usaha hiburan malam (life nite), seperti Prince Discotiq yang dimiliki Dwi Untung telah ikut membayar pajak, Kontribusinya untuk daerah ini juga baik, ratingnya naik. Termasuk usaha Restauran Suka Maju, merupakan restaurant penyumbang pajak tertinggi di pulau Kundur ini.”ungkap sumber.

Ketika hal ini di konfirmasi langsung oleh sumber dan media ini kepada kepala UPTD Dispenda kecamatan Kundur, Efendi di kantor  tempatnya bekerja, Senin (17/06) tentang kebenaran atau kesalahan informasi ini. Efendi membenarkan, malah tersiar kabar,  Efendi sangat kecewa dengan pemilik karaoke Hocky yang berinisial  PT. Karena PT sudah disuruh mengajukan izin ke camat, tapi PT tidak perduli dan enggan.

Padahal para tamu yang masuk VIP room karaoke Hocky ini, dikenakan biaya Rp 500 ribu.”Itu harga dua tahun lalu, per-jamnya. Walaupun sekarang per-jamnya telah turun dari harga yang tadi.”sebut sumber.

Awak media ini mengkonfirmasi langsung ke PT di tempat usahanya hoky pada Selasa (18/06), PT mengatakan.”Tadinya pembayaran pajak hanya untuk Hotel dan Restaurant. Akan tetapi, saya mencoba membuat tanda garis miring bersama usaha Karaoke maksudnya. Akan tetapi pihak pajak mendiamkan. Saya pikir pembayaran ini sudah termasuk pajak atau Restribusi Karaoke. Eh.. ternyata tidak dan berbeda. Selama ini, seperti itu.” ungkap PT.

Belakangan, lanjut PT.”Fendi menegur saya, kira-kira 4 bulan lalu. Dan baru bulan Juni saya mengajukan permohonan izin kecamatan Kundur.”jelas PT.

Banyak warga menyayangkan komentar PT. Kenapa pihak pengusaha seperti ini terkesan dibiarkan dan masih tetap berjalan usahanya oleh pemerintahan Pemkab ?. Sudah sepantasnya untuk tahun 2013 ini, pemerintah serius menanganinya. Supaya pendapatan daerah (PAD) meningkat dan uangnya dimanfaatkan untuk masyarakat Kundur, khususnya membangun infrastruktur di Kundur.(hendrik)

Ditulis Oleh Pada Kam 20 Jun 2013. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek