Usaha Ekspedisi CV Anugerah Mandiri Logistic Ternyata Tak Terdaftar di PTSP
Tanjungpinang, Radar Kepri- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memastikan usaha jasa ekpedisi dan gudang milik CV.Anugrah Mandiri Logistik tidak terdaftar di PTSP alias ilegal. Hal diketahui setelah media ini mengkonfirmasi langsung dengan Kepala PTSP Tanjungpinang via WA-nya, Selasa (24/01).
Hebatnya, meskipun usaha jasa ekpedisi dan gudang milik Rokman dibawah CV.Anugrah Mandiri Logistik yang beralamat di kilometer 8 Kota piring tidak terdaftar di PTSP, tapi tetap terus beroperasi tanpa ada yang berani menindak. Ada apa ?.
Saat awak media ini kembali mengkonfirmasi ke pihak PTSP Kota Tanjungpinang melalui sambungan Whatssap, Selasa (24/1) untuk mengambil sikap atau tindakan terkait tidak terdaftarnya usaha tersebut.
Kepala PTSP Adi.F mengatakan.”Berdasarkan permendagri no 138 th 2017 tentang PTSP di daerah, maka tugas Dinas PM & PTSP hanya menyelenggarakan perizinan dan non perizinan. Terhadap perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan, PTSP hanya bertanggung jawab secara administratif sedangkan tanggung jawab teknis berada pada OPD teknis, begitu juga hal nya dengan pengawasan pasca terbit nya izin berada pada OPD teknis.”terangnya.
Dilanjutkan Adi, “Untuk usaha atau kegiatan usaha yang belum mempunyai izin bukan merupakan kewenangan dari PTSP, tapi merupakan kewenangan dari OPD penegak peraturan perundang2an dan OPD teknis yang membidangi”.tulisnya.
Sebagaimana diketahui, OPD penegak sekaligus memiliki kewenangan menindak adalah Satpol PP Pemko Tanjungpinang. Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi dengan Kakansatpol PP Pemko Tanjungpinang masih dilakukan.(mona)