; charset=UTF-8" /> Galang Rambu Anarki Di Adili - | ';

| | 459 kali dibaca

Galang Rambu Anarki Di Adili

Tanjungngpinang, Radar Kepri-Galang Rambu Anarki bin Basyaruddin Idris disidangkan, hari ini Selasa (24/01) disidangkan untuk pertama kalinya atas kasus narkoba.

Dalam surat dakwaan jaksa dengan nomor 22/Pid.Sus/2023/PN Tpg diuraikan kasus yang mengantarkan Galang Rambu Anarki bin Basyaruddin Idris ke pengadilan.

Bermula Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 18.00 wib saksi RENGGI Bin JALALLUDIN (dituntut dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa GALANG RAMBU ANARKI Bin BASYARUDDIN IDRIS  menanyakan ketersediaan “kayu” yang artinya Narkotika jenis Ganja yang dijawab oleh Terdakwa GALANG RAMBU ANARKI “Ada. Mau berapa?”, dan dijawab oleh saksi RENGGI Bin JALALLUDIN “seperempat.”

Kemudian saksi RENGGI Bin JALALLUDIN dan Terdakwa GALANG RAMBU ANARKI janjian untuk bertemu di Jalan Bhayangkara Atas sebelah SD untuk melakukan transaksi jual beli narkotika yang mana saksi RENGGI Bin JALALLUDIN menyerahkan uang sejumlah Rp 300.000 kepada Terdakwa untuk membayar Narkotika jenis Ganja pesanannya. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 paket bungkusan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminialistik oleh Labfor Polri Cabang Pekanbaru dengan Nomor  Lab : 1614 /NNF/ 2022, tanggal 12 September 2022 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa KOMPOL DEWI ARNI, MM dan IPDA apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, S.Farm. bahwa benar barang bukti yang diperiksa milik saksi HAIDIR ISHAK Bin M. ALI, RENGGI Bin JALALLUDIN, dan GALANG RAMBU ANARKI Bin BASYARUDDIN IDRIS berupa 1 buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1  bungkus plastik pegadaian berisikan 1 bungkus plastik klip berisikan daun kering dengan berat netto 4,65 gram diberi nomor barang bukti 2334/2022/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2334/2022/NNF berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa GALANG RAMBU ANARKI Bin BASYARUDDIN IDRIS tidak ada memiliki / tidak dapat menunjukkan Surat Izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.e

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1)  Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau kedua Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Persidangan dilanjutkan Selasa (31/01) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan jaksa.(mona)

Ditulis Oleh Pada Sel 24 Jan 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek