; charset=UTF-8" /> Merasa Dizalimi, Hadi Chandra Menangis Bacakan Pembelaanya - | ';

| | 362 kali dibaca

Merasa Dizalimi, Hadi Chandra Menangis Bacakan Pembelaanya

Hadi Chandra S Sos saat membacakan pembelaan.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna hari ini, Rabu (25/01) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa dan pengacaranya.

Hadi Chandra S Sos yang pertama membacakan pembelaan memulai pembacaan pledoi (pembelaan) mengungkapkan tekanan dan atas sejak tahun 2013.”Padahal tahun itu (2013) saya mau ikut pilkada tapi tiba-tiba datang surat panggilan dari Kejati Kepri. Jadi saya fokus menyelesaikan kasus tunjungan perumahan pimpinan DPRD Natuna. Sehingga saya fokus.ke DPRD Natuna. Tiba-tiba pada tahun 2014 datang lagi panggilan dari Kejaksaan Tinggi Kepri dengan status tersangka. Sejak tahun 2017 saya minta kasus ini segera dinaikkan ke pengadilan, tapi tak kunjung dinaikkan. Sehingga untuk ikut pilkada Bupati Natuna tidak bisa karena menyandang tersangka.”ujarnya.

Hadi Chandra mengungkapkan, pada tahun 29 September 2022 status tersangka naik menjadi terdakwa dengan dilimpahkan perkaranya ke pengadilan.”Sulit menghilangkan kepentingan politik pilkada Natuna dalam proses hukum yang saya alami, karena pada tahun 2024 sudah ada lagi pilkada.”jelasnya.

Berdasarkan UU yang ada, lanjut Hadi Chandra SSos tidak ada satupun kewenangan ketua DPRD menaikkan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna, yang ada kewenangan pimpinan DPRD.”Semua keputusan ditetapkan secara kolektif kolegial oleh pimpinan DPRD yang terdiri dari wakil ketua bukan hanya ketua DPRD Natuna saja.”urainya.

Hadi Chandra SSos juga menepis tidak menjalankan tugasnya dan menyalahi kewenangan.”Karena sebagai ketua DPRD Natuna, kami tidak memiliki kewenangan itu. DPRD hanya merekomendasikan dan penetapan merupakan wewenang eksekutif.”katanya.

Dengan suara bergetar dan menangi Hadi Chandra meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa.”10 tahun jadi tersangka bukan waktu yang pendek, selama itu pula saya dan keluarga tersiksa.”pungkasnya.

Sidang dilanjutkan Senin (06/02) dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 25 Jan 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek