; charset=UTF-8" /> Untung, Tersangka Narkoba Praperadilkan Polisi - | ';

| | 519 kali dibaca

Untung, Tersangka Narkoba Praperadilkan Polisi

Tersangka Untung yang mengajukan praperadilan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tersangka tindak pidana narkoba, Untung alias Ahwa melalui penasehat hukumnya, Henry Reinaldy Ruitan SH dan Sanif Mafadi SH MH mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/02).

Adapun yang di praperadilkan adalah Kapolri Cq Kapolda Kepri Cq Kapolres Tanjungpinang dengan alasan tidak sahnya penetapan tersangka dan tidak sahnya penahanan.

Gugatan praperadilan terdaftar dengan registrasi nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Tpg.”Iya bang.”jawab Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH saat dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya.

Pada kesempatan terpisah, JPU Zaldi Akri SH yang jadi jaksa dalam perkara dengan tersangka Untung menyatakan berkasnya sudah lengkap (P21).”Secepatnya P21 tahap II.”katanya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 20 Feb 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek