Untung, Tersangka Narkoba Praperadilkan Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tersangka tindak pidana narkoba, Untung alias Ahwa melalui penasehat hukumnya, Henry Reinaldy Ruitan SH dan Sanif Mafadi SH MH mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/02).
Adapun yang di praperadilkan adalah Kapolri Cq Kapolda Kepri Cq Kapolres Tanjungpinang dengan alasan tidak sahnya penetapan tersangka dan tidak sahnya penahanan.
Gugatan praperadilan terdaftar dengan registrasi nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Tpg.”Iya bang.”jawab Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH saat dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya.
Pada kesempatan terpisah, JPU Zaldi Akri SH yang jadi jaksa dalam perkara dengan tersangka Untung menyatakan berkasnya sudah lengkap (P21).”Secepatnya P21 tahap II.”katanya.(irfan)