Nyabu di Kamar Hotel Kita, Euis Dan Tono Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mengetahui dan membiarkan ada sabu yang dipakai pacarnya, Euis Nurhayati alias Iis disidangkan di PN Tanjungpinang, Rabu (20/02).
Hal diatas terungkap dalam persidangan saat WW Marbun dari Satresnarkoba Polres Tanjungpinang selaku saksi penangkap dihadirkan untuk didengarkan keterangannya.”Sabu itu terletak diatas meja saat kami datang menggerebek kamar hotel Kita. Didalam kamar ada terdakwa dan pacarnya. Mengakunya sudah 3 hari menginap disitu memakai nama orang lain sebagai pemesan kamar.”jelas Marbun saat hakim memintanya menceritakan kronologis penangkapan Euis.
Dalam surat dakwaan jaksa Zaldi Akri SH disebutkan, Euis ditangkap bersama pacarnyan Raden Hartono alias Tono (displit) pada 23 Oktober 2018 dikamar 304 Hotel Kita di Jalan DI Pandjaitan.
Dalam pengembangan lanjutan, Euis mengaku pernah mengkonsumsi sabu bersama pacarnya.”Tes urinenya, positif memakai narkoba.”jawab Marbun saat hakim menanyakan hal tersebut.
Atas ulahnya, Euis dijerat, pertama melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)