; charset=UTF-8" /> Untuk ke Tiga Kalinya Mantan Wako Tanjungpinang Diperiksa Jaksa - | ';

| | 743 kali dibaca

Untuk ke Tiga Kalinya Mantan Wako Tanjungpinang Diperiksa Jaksa

Suryatati A. Manan.

Suryatati A. Manan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Untuk ketiga kalinya, mantan Walikota Tanjungpinang, Dra H Suryatati A Manan dipanggil dan dimintai keterangan tim penyidik tindak pidana korupsi (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (11/04). Mantan penguasa kota Gurindam ini diperiksa dari jam 09 00 Wib hingga jam 11 00 Wib.

Pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Tatik, sapaan Dra H Suryatati A Manan ini dibenarkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kepri Critian Happy H SH ketika dikonfirmasi Radar Kepri, Rabu (11/04) tadi.”Iya bang, diperiksa sekitar dua jam saja.”katanya.

Terkait materi pemeriksaan, menurut Kasipenkum.”Masih tentang dugaan korupsi sewa rumah dan biaya rumah dinas semasa Dra Suryatati menjabat.”ujarnya.

Dalam catatan media ini, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Dra Suryatati A Manan pada hari ini (Rabu, 11 Maret 2013) merupakan pemanggilan ketiga. Panggilan dan pemeriksaan pertama digelar pada Selasa 26 Februari 2013, kemudian pada tanggal 9 April 2013 dan hari ini Rabu 11 April 2013.

Terkait kesimpulan dan resume akhir kasus dugaan korupsi sewa dan pemeliharaan rumah dinas ini, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Critian Happy H  mengatakan.”Saat ini masih dalam tahapa penyelidikan. Ini (proses penyilidikan, red) merupakan perpanjangan proses penyelidikan tahap II. Kita punya waktu selama 83 hari untuk menyampaikan laporan ke pimpinan.”jelasnya.

Sejak mulai dilidik pada 26 Februari 2013 lalu, artinya sampai hari ini, sudah 40 hari tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kepri menggelar penyelidikan (lidik).Waktu yang tersisa 45 hari lagi. Dengan kata lain, 1,5 bulan lagi akan diketahui proses hukum terhadap kasus yang melilit mantan Walikota Tanjungpinang defenitif pertama ini. Apakah proses hukum dihentikan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik) ?.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 11 Apr 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek