Uang Temuan BPK di Setda Lingga Disinyalir Disetorkan ke Pihak Lain

H Armia Sekda Lingga.

Lingga, Radar Kepri – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan kejanggalan pengelolaan keuangan daerah di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia, diwajibkan mengembalikan uang senilai lebih dari Rp400 juta yang menjadi temuan BPK pada tahun anggaran 2025.

Pembayaran atau pengembalian tersebut seharusnya mulai dilakukan sejak tanggal 2 April 2026.

Informasi ini diperoleh redaksi radarkepri.com dari salah seorang sumber di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lingga.

“Sekda Kabupaten Lingga, H. Armia, harus mengembalikan uang hasil temuan audit BPK tahun 2025 lalu, mulai tanggal 2 April,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada redaksi radarkepri.com.

Namun, sumber tersebut tidak menjelaskan secara rinci terkait jenis anggaran maupun kategori kelebihan belanja yang menjadi temuan BPK.

Sumber juga belum mengetahui secara pasti apakah uang temuan tersebut sudah disetorkan atau belum oleh Sekda Lingga.

“Saya belum mendapatkan informasi apakah uang atas temuan BPK tersebut sudah dikembalikan atau belum,” tambahnya.

Publik kini menaruh curiga terkait temuan tersebut, mengingat adanya rumor mengenai gaya kepemimpinan Sekda Lingga yang disinyalir melakukan praktik setor-menyetor.

Terdapat dugaan bahwa uang hasil temuan BPK senilai lebih dari Rp400 juta tersebut disetorkan ke pihak lain, mengingat Armia saat ini dikaitkan dengan sejumlah kasus.

“Apa uang itu disetorkan kepihak lain atau digunakan untuk memperkaya diri, itu kita tidak tau itu,”tutup sumber yang sama.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. (Aliasar)

Pos terkait