Lingga, Radar Kepri – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek perluasan pelabuhan Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) di samping Pelabuhan Jagoh, Dabo Singkep, menyatakan kesiapannya untuk dipanggil oleh pihak Kejaksaan terkait mangkraknya proyek tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh PPTK proyek, Neil Leo Kaban, melalui pesan WhatsApp pada Minggu (17/05/2026).
Menurut Neil, pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia.
”Sesuai anggaran yang ada, pekerjaan tahap satu memang demikian. Proyek belum dilanjutkan kembali karena keterbatasan anggaran,” jelasnya dalam pesan tertulis.
Terkait desakan agar kasus mangkraknya proyek ini diusut secara hukum, Neil menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan. “Siap, Pak,” tegasnya singkat.
Proyek perluasan pelabuhan yang dibangun pada sekira tahun 2023=2024 tersebut hingga saat ini (2026) belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Hal ini memicu kekecewaan publik karena anggaran daerah dinilai terbuang sia-sia.
Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 1,5 miliar dengan Nilai HPS Rp 1.148.526.000, yang dimenangkan oleh CV Diva Lingga.
Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat mengenai adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Indikasi Kejanggalan Tender
Kecurigaan publik semakin menguat karena beberapa faktor,
Di antaranya, Penurunan Harga Rendah. Nilai penawaran pemenang lelang tercatat hanya turun kurang dari 0,01 persen dari HPS.
Dugaan Pengaturan Pemenang.
informasi yanh dihimpun radarkepri.com bahwa pemenang tender disinyalir telah ditentukan sebelum proses lelang dimulai, sementara perusahaan lain hanya bertindak sebagai “pendamping” atau peserta penggembira.
Seorang narasumber yang merupakan rekanan kontraktor menduga adanya pemberian fee kepada panitia lelang untuk memastikan pemenang tender melenggang tanpa sanggahan.
”Jika diusut dari hulu ke hilir, banyak pihak yang akan terseret. Ada indikasi persekongkolan jahat dalam proyek ini,” ujar narasumber tersebut. (Aliasar)








