; charset=UTF-8" /> Uang Hasil Tambang Heri Malunda dan Sugeng Dicairkan Suyanto - | ';

| | 635 kali dibaca

Uang Hasil Tambang Heri Malunda dan Sugeng Dicairkan Suyanto

Daeng M Yatir satu dari 5 saksi dugaan korupsi tambang bauksit.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi tambang bauksit dengan agenda mendengarkan saksi mengungkap peran sejumlah pihak lain. Salah satunya, peran Boby Satya Kifana dari CV Buana Sinar Khatulistiwa yang menjual sekitar 19 ribu ton dengan nilai Rp 2,2 Miliar.

Keterangan diatas disampaikan Kifan dari bagian keuangan PT Gunung Bintan Abadi (PT GBA) pada Kamis (17/12) yang bekerja sejak 2018 sampai 2020.”Yang memerintahkan bayar ke Boby Satya Kifana adalah komisaris yaitu Surya Bintan dan Direkturnya Edi Purwanto.

Selain ke Boby Satya Kifana, saksi Kifan juga membayar uang bauksit yang dijual terdakwa Junaidi pada 7 Desember 2017 sebesar Rp 175 juta,10 Desember 2019 sebesar Rp 120 juta tanggal 28 Desember 2019  sebesar Rp 320 juta dan sejumlah pembayaran hingga 20 Februari 2019 sebesar Rp 648 juta lebih.

Sedangkan untuk terdakwa Jalil, menurut saksi Kifan pada 20 Desember 2018 dibayarkan Rp 500 juta, 14 Januari 2019 sebesar Rp 1,1 M lebih.

Selanjutnya untuk terdakwa Arif Rate, 29 Januari 2019 menerima Rp 800 juta 18 Februari 2019 Rp 168 juta berupa uang kontan, 7 Maret 2019 sebesar Rp 700 juta lebih.

Terdakwa Heri Malunda dan Sugeng menerima pada 5 November Rp 175 juta yang dicairkan oleh Suyanto 21 November sebesar Rp 200 juta kemudian pada 18 Desember 2019 sebesar Rp 697 juta lebih, 4 Januari 2019 sebesar Rp 490 juta, untuk Bumdes Maritim Jaya pembayaran totalnya.

Karena jarum jam sudah menunjukkan pukul 12 09 Wib, ketua majelis hakim mengskor sidang untuk istirahat dan makan siang, dilanjutkan jam 13 30 Wib.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 17 Des 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek