; charset=UTF-8" /> Tuntutan Li Jiangping, WN China Penjual Obat Ilegal Ditunda - | ';

| | 217 kali dibaca

Tuntutan Li Jiangping, WN China Penjual Obat Ilegal Ditunda

Li Jiangping ( baju kaus abu-abu) usai disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Li Jianping, Senin (27/01) ditunda. Warga Negara China ini didakwa menjual obat ilegal pada sejumlah warga di Tanjungpinang.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Mona Amalia SH dari Kejari Tanjungpinang diterangkan terdakwa Li Jiangpinh, baik bertindak untuk diri sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi Anik Wahyuni (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Kampung Lama Kelurahn Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.
Berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa bersama saksi ANIK WAHYUNI pergi ke Kampung Dompak Lama Tanjungpinang dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat dan setibanya di Kampung tersebut terdakwa dan saksi ANIK WAHYUNI menjumpai kerumunan warga yang sedang berkumpul dan menanyakan kepada warga tersebut apakah ada yang sakit.

Kemudian salah satu warga dompak membawa terdakwa dan saksi ANIK WAHYUNI pergi ke rumah Pak RW yakni saksi AMRIS, dan di rumah saksi AMRIS, saksi ANIK WAHYUNI menawarkan jasa pemeriksaan gratis dari Sinshe China yaitu terdakwa sendiri.

Karena terdakwa tidak dapat berbahasa Indonesia maka kemudian saksi ANIK WAHYUNI membantu terdakwa menjadi penerjemah terdakwa dan saat itu saksi ANIK WAHYUNI mengatakan kepada saksi AMRIS “kalau ada warga yang sakit, saya dan terdakwa bisa bantu periksa kondisi kesehatannya” kemudian saksi AMRIS mengatakan bahwa menantunya yaitu saksi SULAIMAN sedang mengalami sakit usus bocor

Kemudian saksi ANIK WAHYUNI menawarkan kepada saksi AMRIS dengan mengatakan “kalau Pak RW mau, saya dan LI JIANPING bisa periksa kesehatannya” lalu saksi AMRIS mempersilahkan terdakwa memeriksakan kondisi saksi SULAIMAN, setelah terdakwa memeriksa kondisi sakit saksi SULAIMAN.

Terdakwa menjelaskan kepada saksi ANIK WAHYUNI dengan bahasa tiongkok bahwa saksi SULAIMAN benar mengidap penyakit usus bocor karena penyumbatan darah kotor yang sudah menumpuk sehingga usus saksi SULAIMAN bermasalah. Saksi ANIK WAHYUNI menjelaskan hal itu kepada saksi AMRIS, saksi SULAIMAN, saksi SUTRI AYU dan saksi SRI SUSANTI selanjutnya terdakwa menawarkan obat herbal dari negara china yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM ataupun dari menteri Kesehatan RI kepada saksi SULAIMAN dengan harga jual yang murah yaitu seharga Rp. Rp.4.200.000, tetapi saksi SULAIMAN hanya memiliki uang sebesar Rp.3.000.000

Kemudian saksi SRI SUSANTI mengeluh sakit Ambiyen kepada terdakwa dan saksi ANIK WAHYUNI kemudian saksi SRI SUSANTI menanyakan kepada terdakwa dan saksi ANIK WAHYUNI apakah ada obat untuk ambiyen lalu terdakwa melalui saksi ANIK WAHYUNI mengatakan bahwa obat ambiyen dijual seharga Rp. 1.000.000, dan ditawar oleh saksi SRI SUSANTI dengan harga Rp. 900.000 sehingga jumlah uang hasil penjualan obat-obatan yang diperoleh adalah sebesar Rp. 3.900.000.

Adapun obat-obatan yang terdakwa dan saksi ANIK WAHYUNI jual tersebut antara lain 4 bungkus plastik bening bertuliskan huruf cina warna hitam motif hijau yang masing-masing bungkus berisi 15 butir pil bulat dan 1 bungkus plastik bening bergambar orang tua cina warna kuning motif hijau yang berisikan 31 butir pil bulat serta 1 bungkus plastik bening bergambar orang tua cina warna kuning motif hijau yang berisikan 20 butir pil atau menurut terdakwa obat-obatan tersebut adalah 4 (empat) kantong obat dengan jumlah 60 ( enam puluh ) butir bernama Te Zhi Qing Chao Yao, 2 (dua) kantong obat dengan jumlah 60 ( enam puluh ) butir bernama Te Zhi Qing Chao Yao yang terdakwa bawa dari negara china masuk ke Indonesia tanpa ada izin dari Pejabat yang berwenang.
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 517/10260.00/2019 di Perum Pengadaian cabang Tanjungpinang yang ditanda tangani oleh PINDO TRINANDO,SH selaku penimbang dan diketahui oleh YUNESNERI,S.E selaku pimpinan cabang, di dapati hasil penimbangan berupa:
–    1 (satu) bungkus yang berisikan 15 (lima belas) butiran Pil besar warna coklat diduga obat-obatan tanpa izin edar yang di bungkus plastik bertulisan China (Paket 1) dengan berat kotor = 6.68 gr
–    1 (satu) bungkus yang berisikan 15 (lima belas) butiran Pil besar warna coklat diduga obat-obatan tanpa izin edar yang di bungkus plastik bertulisan China (Paket 2) dengan berat kotor = 6.68 gr;
–    1 (satu) bungkus yang berisikan 15 (lima belas) butiran Pil besar warna coklat diduga obat-obatan tanpa izin edar yang di bungkus plastik bertulisan China (Paket 3) dengan berat kotor = 6.69 gr;
–    1 (satu) bungkus yang berisikan 15 (lima belas) butiran Pil besar warna coklat diduga obat-obatan tanpa izin edar yang di bungkus plastik bertulisan China (Paket 4) dengan berat kotor = 6.78 gr ;
–    1 (satu) bungkus yang berisikan 31 (tiga puluh satu) butiran Pil kecil warna coklat diduga obat-obatan tanpa izin edar yang di bungkus plastik bertulisan China (Paket 5) dengan berat kotor = 6.01 gr ;
–    1 (satu) bungkus yang berisikan 20 (dua puluh) butiran Pil kecil warna coklat diduga obat-obatan tanpa izin edar yang di bungkus plastik bertulisan China (Paket 6) dengan berat kotor 4.32 gr;
–    1 (satu) bungkus yang berisikan  butiran Pil besar warna hitam diduga obat-obatan tanpa izin edar yang di bungkus plastik bening; (Paket 7) dengan berat bersih = 667.14 gr;
–    1 (satu) bungkus yang berisikan  butiran Pil kecil warna hitam diduga obat-obatan tanpa izin edar yang di bungkus plastik bening; (Paket 8) dengan berat bersih = 858.55 gr;
–    1 (satu) bungkus yang berisikan  butiran Pil besar warna coklat diduga obat-obatan tanpa izin edar yang di bungkus plastik bening (Paket 9) dengan berat bersih = 1232.03 gr;
–    1 (satu) bungkus yang berisikan  butiran Pil kecil warna coklat diduga obat-obatan tanpa izin edar yang di bungkus plastik bening (Paket 10) berat bersih 1015.5 gr;
–    1 (satu) bungkus yang berisikan  butiran Pil kecil warna Putih diduga obat-obatan tanpa izin edar yang di bungkus plastik bening (Paket 11) berat bersih 289.14 gr;
Bahwa berdasarkan hasil uji Labratorium Uji Laboratorium di Badan Pengawasan Obat dan Makanan Batam berdasarkan Surat Pengantar Nomor: B-PP.01.01.952.11.19.7034, produk yang dijual atau diedarkan oleh Terdakwa bersama saksi ANIK WAHYUNI tersebut diatas tidak mengandung Paracetamol, Deksametason, Sulfametoksasol, Trimetoprim, Ranitidin, Simetidin, dan Famotidin yang merupakan bahan kimia obat yang sring digunakan pada obat atau obat tradisional yang tidak memiliki izin edar.

Bahwa sediaan farmasi tersebut diatas, di edarkan atau dijual oleh terdakwa bersama Saksi ANIK WAHYUNI kepada saksi AMRIS, saksi SULAIMAN, saksi SUTRI AYU dan/atau saksi SRI SUSANTI tersebut adalah tidak memiliki izin edar sesuai dengan Permenkes Nomor 34 Tahun 2014 Jo Permenkes Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi, Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek, Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, Permenkes Nomor 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Pedagang Eceran Obat serta peraturan perundang-undangan RI lainnya tentang kesehatan dan izin edar obat-obatan, dan barang bukti yang disita dari terdakwa tidak terdaftar dalam data base dari Badan POM RI yang mana –    Izin edar obat yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari 15 karakter, yaitu 3 karakter berupa huruf, dan diikuti 12 karakter berupa angka.

Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang RI No.8 Tahun 1999 Tentang Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 28 Jan 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek