Tuntut Ahok Dipenjara, FPI dan LPI Demo Kejati Kepri
Tanjungpinang, Radar Krpri-Puluhan massa yang terdiri Dari Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) melakukan aksi unjuk rasa damai di kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang, Tanjungpinang, Jumat (5/5/2017) sekitar pukul 09:00 wib. Dalam orasinya yang dikawal puluhan polisi, pendemo meminta agar Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok di jatuhkan hukuman penjara dalam kasus penistaan agama Islam. Tujuan pendemo melakukan aksi damai di kantor Kejati Kepri meminta agar pihak Kejati menyampaikan tuntutan mereka ke Kejaksaan Agung dan Mahkahmah Agung di Jakarta.
Haji Ismail, Ketua FPI Kota Batam mengatakan ada tiga poin tuntutan para pendemo, diantaranya meminta agar hakim memutuskan keadilan bagi penegakan hukum dengan menjatuhkan vonis bersalah kepada Ahok dan menghukum penjara selama lima tahun dalam kasus penistaan agama. Mendukung kejaksaan bebas dari intervensi dan tekanan politik dalam menangani kasus penistaan agama terhadap Ahok. Haji ismail juga memprotes tuntutan jaksa terhadap Ahok yang tidak menggunakan pasal 156a tentang penistaan dan penodaan agama. Tapi menggunakan pasal 156 dengan sangkaan hanya golongan tertentu.
Aksi demo damai berakhir saat Asintel Kejati Kepri Martono, SH menerima tuntutan para pendemo dan berjanji akan menyampaikannya ke Kejagung dan MA. Sebelum membubarkan diri, pendemo melakukan doa bersama. (wok)