; charset=UTF-8" /> Tuak Rp 20 Ribu Bikin Doni Bonyok - | ';

| | 303 kali dibaca

Tuak Rp 20 Ribu Bikin Doni Bonyok

Dua pelaku penganiaya Doni gara-gara tuak.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Gegara soal uang Rp. 20 ribu untuk beli tuak, empat sekawan yang awalnya berteman ini berakhir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Adalah Mario Randi dan Okky Lukman menjadi terdakwa penganiayaan terhadap Doni Mahendra. Penganiayaan terjadi karena kedua terdakwa menuduh korban mengambil uang mereka sebesar Rp. 20 ribu yang rencananya akan dibelikan tuak.

Saat dilakukan sidang di PN Tannungpinang, Senin (10/9/2018) kronologis penganiayaan bermula saat dua terdakwa bersama korban dan saksi Rhoma Wirandi minuman tradisional jenis tuak di pelabuhan Roro Tanjunguban, Kamis 14 Juni 2018. Karena dianggap kurang, dua terdakwa memberikan uang Rp. 20 ribu kepada korban Doni dan Rhoma untuk membeli tuak.

Karena minuman tuak tersebut tidak ada, korban dan saksi tidak membelinya. Kedua terdakwa lalu menuduh korban telah mengambil uang mereka. Saat bertemu di rumah saksi Rhoma di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, kedua terdakwa lalu melakukan penganiayaan terhadap Doni.

“Saya dikeroyok pak hakim, badan saya mereka injak-injak. Saya dibilang mengambil uang mereka, padahal bukan saya yang ambil. Saya minta mereka di hukum maksimal. Saya masih sakit hati dan dendam diperlakukan seperti ini,” ujar korban Doni.

Akibat perbuatan mereka, kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan minggu depan untuk mendengar keterangan dua terdakwa. (Dwa)

Ditulis Oleh Pada Sen 10 Sep 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek