Truk Penambang Baukit Ilegal Masih Bebas Dijalan Raya

Truk pengangkut bauksit yang memakai jalan raya dengan bebas melenggang, foto diambil Senin 13 Maret 2013.
Tanjungpinang,Radar Kepri–Sejumlah pengusaha tambang galian C berupa biji bauksit yang diduga illegal hingga, Senin (13/05) masih beroperasi di Sei Carang, Sei Timun, Tanjunglanjut dan Senggarang, termasuk daerah Dompak. Padahal informasi yang diterima media ini dilapangan, sejumlah usaha tersebut tidak memiliki izin dan sebagian lagi telah habis masa berlakunya.
Investigasi media ini dilokasi tersebut diatas, puluhan mobil dumtruck berisi biji bausit terlihat bebas melenggang di jalan raya yang dibangun dari uang APBD Provinsi Kepri tersebut. Truk tersebut melintas menuju tongkang yang sudah stanbye dibawah jembatan Gugus, Sei Carang Senin (13/05) sekitar pukul 14.00 Wib, Jalan Daeng Celak, hanya beberapa meter dari RSUD Provinsi Kepri.
Anehnya, meskipun sudah sering disorot oleh beberapa media ini, namun pengusaha tambang tersebut, tetap saja melakukan aktivitasnya. Aparat penegak, seakan-akan sudah tidak berfungsi lagi ?. Tidak mampu untuk menindak pengusaha tambang yang di duga illegal itu.
Padahal merujuk Undang-undang tentang Minerba, sanksi terhadap pelaku illegal mining tentang galian C. Sebagaimana ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 dengan tegas menyatakan.”Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Kemudian, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan Galian C yang bukan dari pemegang IUP. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kemudian setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini, dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Sepertinya Undang-Undang ini tidak berlaku untuk daerah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kota Tanjunpinang dan Kabupaten Bintan. Buktinya, para sejumlah tambang yang diduga illegal itu, masih saja bebas mengeruk isi perut bumi Segantang Lada ini dengan bebas dan santai.(aliasar)