; charset=UTF-8" /> Trio Rampok Rumah Pegawai Depkum HAM Dituntut 2 Tahun Penjara - | ';

| | 237 kali dibaca

Trio Rampok Rumah Pegawai Depkum HAM Dituntut 2 Tahun Penjara

Inilah tiga terdakwa pelaku perampokan dirumah pegawai Kanwil Depkum HAM Kepri.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga terdakwa pencurian dengan pengrusakan asal Palembang beraksi dirumah Siska Sukmati di Perumahan Ceruk Permata Blok Kecubung Nomor 24 Kelurahan Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota, Kota Tanjungpinang dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Destia Dwi Purnomo, SH dari Kejari Tanjungpinang, Kamis (26/09).

Tiga terdakwa itu adalah NOPRIADI Bin M. KUSNI (Terdakwa I) terdakwa ABDUL WAFIR Alias BILLY Bin (Alm) HANAFI (Terdakwa II) dan terdakwa BAHRI Bin MISGOPI (Terdakwa III) membobol rumah Siska Sukmawati pada 23 Mei 2019 sekitar pukul 07 30 Wib. Dimana pada pagi itu Siska Sukmawati sedang bekerja di kantornya, Kanwil Depkum HAM Kepri.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, sebelum merampok, para terdakwa berkeliling di perumahan tersebut akhirnya terdakwa I menghentikan mobil yang dikendarainya di samping sebuah rumah yang ada Perumahan tersebut tepatnya di Blok Kecubung No. 24 Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota, Kota Tanjungpinang milik saksi SISKA SUKMAWATY, SH.

Terdakwa I turun dari mobil dan mengetuk pintu rumah tersebut untuk memastikan apakah pemilik rumah ada di dalam rumah, setelah terdakwa I mengetuk pintu rumah tersebut namun tidak ada jawaban maka terdakwa I yakin bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong dan tidak seorang pun yang ada di dalam rumah tersebut. Pada saat terdakwa I masuk ke dalam mobil terdakwa II keluar dari dalam mobil dengan membawa 1 (satu) buah pahat besi merk BARENT warna biru hitam yang diselipkan di pinggang terdakwa II sembari mengawasi keadaan sekeliling rumah tersebut, setelah itu terdakwa I memarkirkan mobil yang dikendarainya di belakang rumah sembari mengawasi keadaan sekeliling rumah bersama-sama dengan terdakwa III, tidak lama kemudian sdr. RUDI turun dari mobil langsung berjalan menuju rumah tersebut dengan membawa 1 (satu) buah obeng besi merk BIG BOSS warna merah dan langsung membuka secara paksa pintu teralis yang ada dibelakang rumah tersebut hingga terbuka dengan 1 (satu) buah obeng besi merk BIG BOSS warna merah, setelah pintu teralis tersebut terbuka sdr. RUDI langsung memanggil terdakwa II untuk bersama-sama membuka pintu rumah bagian belakang dengan cara mencongkel menggunakan 1 (satu) buah pahat besi merk BARENT warna biru hitam hingga pintu kayu tersebut terbuka dan setelah terbuka terdakwa II bersama-sama dengan sdr. RUDI langsung masuk ke dalam rumah saksi SISKA SUKMAWATY, SH., pada saat didalam rumah terdakwa II dan sdr. RUDI mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Nokia 105 warna Biru dengan IMEI 1 : 355830098862221 dan IMEI 2 : 355830098962229; 1 (satu) unit Handphone Wiko warna kuning; 1 (satu) buah kalung emas 22 (dua puluh dua) karat model rantai seberat 2 (dua) gram; 1 (satu) buah gelang emas 24 (dua puluh empat) karat model rantai tabung bola seberat 6,5 (enam koma lima) gram; 1 (satu) buah gelang emas 22 (dua puluh dua) karat model hello kitty seberat 3,11 (tiga koma sebelas) gram; 1 (satu) buah gelang anak emas 22 (dua puluh dua) karat seberat 2 (dua) gram; 1 (satu) buah cincin emas 22 (dua puluh dua) karat berukir hello kitty seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram; 1 (satu) pasang anting emas 22 (dua puluh dua) karat seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram; 1 (satu) pasang anting/subang emas 23 (dua puluh tiga) Karat model papan pasir ukir seberat 1,84 (satu koma delapan empat) gram; 1 (satu) untai gelang emas 24 (dua puluh empat) karat seberat 20 (dua puluh) gram; 1 (satu) unit jam tangan merk Alexander Christie tipe 6163 warna hitam dan uang tunai dengan jumlah sekira Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) milik saksi SISKA SUKMAWATY, SH., selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan sdr. RUDI pergi dari rumah saksi SISKA SUKMAWATY, SH., dengan membawa barang-barang yang berhasil diambil.
Para terdakwa bersama-sama dengan sdr. RUDI (DPO) dalam mengambil 1 (satu) unit handphone merk Nokia 105 warna Biru dengan IMEI 1 : 355830098862221 dan IMEI 2 : 355830098962229; 1 (satu) unit Handphone Wiko warna kuning; 1 (satu) buah kalung emas 22 (dua puluh dua) karat model rantai seberat 2 (dua) gram; 1 (satu) buah gelang emas 24 (dua puluh empat) karat model rantai tabung bola seberat 6,5 (enam koma lima) gram; 1 (satu) buah gelang emas 22 (dua puluh dua) karat model hello kitty seberat 3,11 (tiga koma sebelas) gram; 1 (satu) buah gelang anak emas 22 (dua puluh dua) karat seberat 2 (dua) gram; 1 (satu) buah cincin emas 22 (dua puluh dua) karat berukir hello kitty seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram; 1 (satu) pasang anting emas 22 (dua puluh dua) karat seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram; 1 (satu) pasang anting/subang emas 23 (dua puluh tiga) Karat model papan pasir ukir seberat 1,84 (satu koma delapan empat) gram; 1 (satu) untai gelang emas 24 (dua puluh empat) karat seberat 20 (dua puluh) gram; 1 (satu) unit jam tangan merk Alexander Christie tipe 6163 warna hitam dan uang tunai dengan jumlah sekira Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) milik saksi SISKA SUKMAWATY, SH.
Akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan RUDI (DPO) mengakibatkan saksi SISKA SUKMAWATY, SH  mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta.

Perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan sdr. RUDI (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUH. Pidana.

Sidang dilanjutkan Kamis depan untuk mendengarkan pembelaan darj para terdakwa. Sekedar informasi, para ini juga merampok rumah Yak Bun alias Abun di Rawasari namun perkaranya dipisah. Polisi dalam hal ini unit Jatanras Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil membekuk 3 dari pelaku di hotel Karas Tanjumgpinang pukul 21 00 Wib atau kurang dari 24 setelah mereka beraksi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 26 Sep 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek