; charset=UTF-8" /> Trio Maling Cek di PT Kundur Prima Jaya Diadili - | ';

| | 1,089 kali dibaca

Trio Maling Cek di PT Kundur Prima Jaya Diadili

tiga orang tersangka pencurian cek kosong, Sumardi, Nusanusi, dan patmawati duduk berjejer, dikursi ruangan sidang pengadilan batam

Tiga orang terdakwa pencurian cek di PT KPJ, masing-masing Sumardi, Nusanusi, dan Patmawati mulai disidangkan di PN Batam

Batam, Radar Kepri-Tiga orang terdakwa pencurian cek milik PT Kundur Prima Jaya (PT KPJ) senilai Rp 67 juta hanya bisa tertunduk malu. Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman SH menghadirkan saks-saksi untuk didengarkan keterangannya di depan majelis hakim PN Batam, Rabu (7/03).

Ketiga terdakwa itu, Patmawati, Nursanusi dan Sumardi membenarkan keterangan Irwansyah yang menerangkan, kasus pencurian cek tersebut terungkap setelah pihak perusahaan berniat mencairkan dana di cek tersebut. Namun setelah pihak perusahaan ke bank, ternyat cek itu sudah dicairkan.

Terungkap dalam persidangan, terdakwa Patmawati, Nursanusi dan Sumardi merupakan karyawan PT KPJ.”Kami tahu dana di cek tersebut sudah dicairkan pada tanggal 25 Oktober 2012.”terang saksi Irwansyah didepan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sedangkan terdakwa Patmawati mengaku mencuri cek tersebut pada 15 Oktober 2012 ketika cek itu tertinggal dalam sebuah tas.Patmawati mengaku bingung karena tidak pernah mencairkan cek ke bank.”Karena itu, saya mengajak Nursanusi dan Sumardi.”kata Patmawati didepan majelis hakim.

“Berkat” membantu Patmawati ini, Nursanusi mendapat uang lelah sebesar Rp1 juta sedangkan Sumardi kecipratan hampir 30 persen dari total dana di cek tersebut dia (Sumardi) mendapat Rp25 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 41 juta diambil Patmawati.

Ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara “trio maling” ini dipimpin Thomas Tarigan SH MH mempertanyakan, kemana saja uang tersebut dipergunakan. Terdakwa Sumardi mengaku uang Rp 25 juta itu sudah habis dibelanjakan, begitu juga dengan terdakwa Patmawati. Sedangkan terdakwa Nursanusi mengaku masih menyimpan uang yang dijadikan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Setelah mendengar keterangan saksi yang dihadirk JPU Lukman SH, majelis hakim melanjutkan persidangan pada Rabu (15/03) depan, untuk mendengarkan tuntutan.

Trio maling ini didakwa.”Melanggar  pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dan ancaman maskimal 5 tahun penjara.”kata JPU, Lukman SH, usai persidangan digelat.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Kam 07 Mar 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek