; charset=UTF-8" /> Transaksi Narkoba di Kuburan, Ayong Dihukum 3 Tahun Penjara - | ';

| | 280 kali dibaca

Transaksi Narkoba di Kuburan, Ayong Dihukum 3 Tahun Penjara

Suyanto alias Ayong saat divonis 3 tahun penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ayong alias Suyanto tertawa usai vonis dibacakan atas dirinya, Rabu (06/06) oleh ketua majelis hakim PN Tanjungpinang. Padahal residivis kasus narkoba ini tersandung lagi dalam kasus serupa, kali ini dihukum 3 tahun penjara.

Cerita Ayong “mudik” lagi ke jeruji besi bermula pada hari Jumat tangal 27 Oktober 2017 sekira jam 17.00 wib Terdakwa SUYANTO Als AYONG menelpon WAWAN (dalam daftar pencarian orang) untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak ½ gram seharga Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah).

Sekitar pukul 18.00 wib Sdr. WAWAN meminta terdakwa untuk pergi ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Umat Kristen di Km. 7 Tanjungpinang agar mencari salah satu kuburan di Blok B lalu mengambil Narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di belakang tembok pada salah satu kuburan di Blok B tersebut.

Kemudian terdakwa mendatangi tempat dimaksud lalu menemukan sebuah kantong plastic warna hitam di dekat kuburan tersebut yang didalam kantong hitam itu berisikan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil dan terdakwa meletakkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sesuai kesepakatan di dalam sebuah kotak rokok sampurna merah.

Setelah itu terdakwa pergi membawa sabu tersebut ke kost-kosan terdakwa untuk dipergunakan sendiri. Setelah terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa pergi ke kedai pecel lele yang berada di jalan Gatot Subroto Km. 5 bawah tanjungpinang untuk membeli pecel lele sambil membawa Narkotika jenis sabu sisa pemakaian terdakwa tadi.

Sekitar pukul 22.30 Wib saat terdakwa sedang menunggu pesanan pecel lele, terdakwa melihat saksi MARBUN (Anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang) mendekat dan menghampiri terdakwa di warung pecel lele tersebut. Kemudian terdakwa langsung membuang 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu sisa pemakaian terdakwa yang dibungkus dengan kertas tisu tersebut dari celana yang terdakwa kenakan, melihat hal tersebut saksi MARBUN merasa curiga dan menyuruh Terdakwa mengambil tisu yang Terdakwa buang tersebut, namun terdakwa malah melarikan diri namun berhasil ditangkap kemudian menyuruh terdakwa untuk kembali mengambil tisu yang telah terdakwa buang.

Selanjutnya setelah tisu terdakwa ambil kembali kemudian terdakwa buka dihadapan saksi MARBUN dan beberapa Anggota kepolisian lainnya dan dilihat oleh saksi NUR TAUFIK (penjual pecel lele) didalamnya diketahui ternyata didalam kertas tisu tersebut berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian terdakwa diinterograsi dan mengakui bahwa berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut adalah milik terdakwa yang merupakan sisa pemakaian sebelumnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kost-kosam terdakwa dan ditemukan Seperangkat alat hisap sabu (Bong), 2 (dua) bundle plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk POCKET SCALE warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah mancis dan 4 (empat) buah potongan kertas sendok kecil dan 1 (satu) buah gunting kecil  di dalam kamar kos tersebut yang kesemuanya diakui adalah milik terdakwa, serta turut disita alat komunikasi yang dipergunakan terdakwa untuk bertransaksi narkotika jenis sabu berupa 2 (dua) unit handphone serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor Polisi BP 2820 OT yang digunakan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di Km. 7 Tanjungpinang.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 06 Jun 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek