; charset=UTF-8" /> Tragedi kapal TKI Illegal Karam, Jumlah Korban Diperkirakan 40 Orang - | ';

| | 666 kali dibaca

Tragedi kapal TKI Illegal Karam, Jumlah Korban Diperkirakan 40 Orang

Laksamana S Irawan, Lantamal IV Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Perkembangan terbaru terkait speed/perahu pengangkut TKI Ilegal yang karam di perairan Tanjung Leman, Mersing, Johor Malaysia pada tanggal 23 Januari 2017, pada TW. 0123.1805 waktu Malaysia, ditemukan 1 lagi korban meninggal dunia oleh Polis Marine Malaysia. Jumlah seluruh korban diperkirakan 40 orang, sedangkan korban yang masih hidup 2 orang, yakni satu lelaki warga Malaysia dan satu perempuan warga Indonesia.

Sedangkan korban yang sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia sebanyak 10 orang, terdiri dari empat lelaki dan enam perempuan. Sementara untuk kewarganegaraan korban belum diketahui.

Hal tersebut disampaikan Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama S. Irawan melalui Dispenal Lantamal IV Mayor Djosdi Damopoli. Informasi dari korban yang selamat bahwa kejadian kecelakaan laut tersebut terjadi pada pukul 04.00 waktu Malaysia.

Laksamana Pertama TNI AL S. Irawan memgatakan adapun unsur dan personel aparat dari Malaysia yang terlibat dalam pencarian korban TKI illegal terdiri dari APMM Penggalang 43, Pengawal 43, dan 2 Tim Darat pengawai.

Sedangkan LLP PDRM menurunkan 1 bot Aluminium, 26 anggota Tim Darat. APM menurunkan 17 Anggota Tim Darat, Tentera Darat, dan 11 anggota tim darat.

Seluruh korban meninggal dunia dibawa ke Hospital Sultan Ismail untuk diotopsi. Korban selamat dibawa Hospital Sultan Ismail untuk dirawat.

Operasi SAR dihentikan pada pukul 18.30 waktu Malaysia dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 24 Januari 2017, pukul 07.00 Waktu Malaysia. (Dispen Lantamal IV Tanjungpinang/wok)

Ditulis Oleh Pada Sel 24 Jan 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek