Tower di Jalan Gudang Minyak Ternyata Tidak Miliki IMB
Tanjungpinang, Radar Kepri – Dibangunnya tower penguat siknal (MCF) milik Telkomsel di Jalan Gudang Minyak, RT 01/RW 01, Kelurahan Tanjung Unggat selain mendapat penolakan dari warga, ternyata tower tersebut berdiri tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang. Artinya tower yang sekarang berdiri tegak sejak satu bulan lalu tersebut illegal.
Hal itu dikatakan Sekretaris BP2T Said Husin saat dikonfirmasi Radar Kepri, Senin (21/11/16). Said Husin mengatakan, jangankan IMB, permohonan pengajuan untuk mendirikan tower hingga kini belum ada masuk ke BP2T. “Saya sudah cek sama staf, tidak ada masuk permohonan IMB untuk mendirikan tower di jalan Gudang Minyak,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Humas ini.
Disinggung mengapa tower tersebut bisa berdiri tegak, padahal belum mengantongi IMB, Said Husin mengaku tidak mengetahuinya. Lebih lanjut Said Husin mengatakan ada proses dan pengawasan untuk mendirikan bangunan, termasuk tower, seperti dari masyarakat atau RT. “Yang jelas untuk mendirikan tower mutlak harus ada IMB,” ujar Said Husin.
Mengenai sanksi kepada provider tower, dalam hal ini Telkomsel, Said Husin mengatakan sesuai dengan Perda apabila memang betul tower itu berdiri tanpa memiliki IMB, maka pihaknya akan memberi sanksi atau denda.
Ketika ditanya mengenai penolakan warga, dan meminta agar tower tersebut di robohkan, Said Husin mengatakan itu bukan wewenang BP2T. “Kami disini hanya mengeluarkan IMB, soal warga minta agar tower itu di robohkan bukan domain kami,” ujar Said Husin. (wok)