; charset=UTF-8" /> Tolonglah Pak, Jangan Dibawa Kekantor - | ';

| | 2,318 kali dibaca

Tolonglah Pak, Jangan Dibawa Kekantor

Warga yang ditangkap Satpol PP Pemko tanjungpinang pada razia Senin 29 Juli 2013.=

Inilah warga yang ditangkap Satpol PP Pemko Tanjungpinang di Rimba Jaya pada razia Senin 29 Juli 2013. (foto by chendy tan, radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sebuah mobil Avanza Veloz berwarna putih bernomor polisi (nopol) BP 1490 TI dengan kaca gelap terlihat sedang bergoyang-goyang di kawasan Rimba Jaya, Gudang Minyak, Tanjungpinang. Petugas Satpol PP Pemko Tanjungpinang yang dibantu TNI-Polri heran dengan bergoyangnya mobil itu kemudian mendekat. Sepasang muda-mudi terlihat gelapan dan berusaha kabur, namun berhasil dicegah petugas. Si perempuan terlihat masih sibuk mengenakan celana dalamnya ketika petugas membuka pintu mobil tersebut.

Fakta tersebut terlihat Senin (29/07) sekitar pukul 23 15 Wib.”Tolonglah pak, jangan dibawa ke kantor.”pinta Teresa, cewek yang terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) tersebut. Namun rengekkan warga Tanjung Unggat Gang Sri Payung C1 Nomor 10 itu tak di gubris petugas.”Bawa keduanya ke kantor, kita akan bina dan data mereka ini.”perintah Dwi Riyanto, Kasi Ops Pol PP Tanjungpinang yang memimpin razia malam ini.

Sepasang muda-mudi ini pasrah, si lelaki, Rico Lasmana yang beralamat di Jl Adi Sucipto perumahan Terong Mutiara Bintan, Block H Nomor 8 ini hanya tertunduk malu selama petugas Satpol PP Pemko Tanjungpinang menggiringnya ke kantor Satpol PP di Jl H Agus Salim. Anggota Satpol PP yang lain kembali melanjutkan operasi rutin ini ke berbagai lokasi hiburan.

Pantauan media ini dilapangan, masih terlihat banyak tempat-tempat hiburan yang coba-coba melanggar jam operasional yang sudah di tentukan oleh pemerintah Kota Tanjungpinang, seperti  tempat biliar di Bintan Center dan Karaoke keluarga.

Informasi yang di terima media ini, banyak tempat usaha seperti Warnet dan billiard yang mulai menyadari surat edaran Walikota dan tutup sebelum jam operasional total.

Yacub, salah seorang anggota provost Satpol PP Pemko Tanjungpinang di konfirmasi oleh media ini, terkait masalah Teresa dan Rico Lasmana mengatakan.”Kedua pasangan itu di proses oleh Kabid Kasi Dwi Riyanto di kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang Jalan Agus Salim, Tepi Laut. Karena Kedua pasangan tersebut sudah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005 Tentang K3(Ketentraman, Kebersihan dan Ketertiban).”tegasnya.

Kemudian, kedua pasangan itu di data dan diminta menandatangani surat perjanjian berisi pernyataan tidak mengulangi perbuatan.”Setelah itu keduanya kita suruh pulang ke rumahnya masing-masing.”kata Yacub kepada awak media ini.(chendy)

Ditulis Oleh Pada Sel 30 Jul 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek