; charset=UTF-8" /> Nasib Karyawan PT SCI Makin Tak Jelas - | ';

| | 1,205 kali dibaca

Nasib Karyawan PT SCI Makin Tak Jelas

Wakil Ketua Komisi IV DPRD kota Batam Udin.P=

Wakil Ketua Komisi IV DPRD kota Batam Udin P Sihaloho ketika menerma ratusan karyawan PT SCI yang ditinggal pemiliknya.

Batam, Radar Kepri-Sebanyak 706 orang kariywan PT SCI, perusahaan yang bergerak di bidang elektonik. Kembali mendatangi kantor DPRD kota Batam, Senin (29/7) mengadukan nasibnya yang di tinggal kabur pemilik perusahaan entah kemana.

Sepekan sebelumnya, 23 Juli 2013, ratusan karyawan PT SCI juga telah mengadu dan diterima komisi IV DPRD Kota untuk Rapar Dengan Pendapat (RDP) dengan Disnaker dan Badan Penanaman Modal kota Batam. Dalam rapat tersebut instansi pemerintah dengan DPRD berjanji pada perwakilan buruh yang tergabung dalam FSPMI kota Batam.”Dalam dua atau tanggal 25 Juli 2013 sudah ada kabar untuk para tentang hak-hak yang akan diterima.”demikian janji yang disampaikan Udin P Sihaloho, wakil ketua komisi IV DPRD Batam.

Udin P Sihaloho berjanji akan menghubungi Kadubes RI di Jepang untuk meminta penjelasan dari pemilik PT SCI.”Dan kalian harus percaya kepada kami, kami ini lagi mengupayakan, bagaimana gaji kalian yang menjadi hak-hak kalian tersebut bisa diterima.”janji Udin.

Namun janji yang disampaikan oleh politisi PDI Perjuang kota Batam, hingga Senim (29/07) tidak ada kabar dan kepastain sebagaimana yang dijanjikan. Karena itu pulalah, secara spontan para karyawan PT SCI tersebut kembali mendatang gedung DPRD kota Batam menuntut janji yang disampaikan oleh wakil rakyat tersebut. Akan tetapi kali ini, anggota DPRD komisi IV yang membidangi tenaga kerja tidak satu-pun menemui buruh.

Infomasi yang dihimpun media para wakil rakyat sedang reses, karena alasan inilah, tidak ada anggota DPRD Kota Batam ngantor.

Pada kesempatan terpisah, sekretaris FSPMI kota Suprakto mengatakan.”Pemerintah kota Batam dan BP Batam harus bertanggungjawab atas kaburnya investor asing tersebut karena tidak menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya.”ujarnya.

Karena, sebut Suprakto yang mengundang investor ke Batam ini BP Batam dan Pemko Batam sebagai pemungut pajak harus bertanggung jawab terhadap nasib buruh ini. Sekitar 706 orang karyawan PT SCI ini tidak di bayar gajinya, kalau di total yang wajib di bayar oleh perusahaan mencai Rp 24 miliar.”Dengan gaji 1 bulan plus tunjangan dan pesangon mareka, sementara itu aset yang di tinggalkan oleh perusahaan nilainya sebesar Rp 4 miliar.”paparnya.

Hal ini, lanjutnya merupakan perbuatan yang tidak berperikemanusian yang dilakukan oleh perusahaan.”Apalagi para pekerja ini akan menyambut hari raya Idul Fitri, mereka sangat membutuhkan uang untuk keperluan hari raya. Seharus kalau pemerintah mempunya kepedulian kepada mereka ini. Pemerintah harus bisa mencarikan solusinya, bukan berpangku tangan seperti ini, mereka ini 99 persen tenaga kerja wanita.”jelasnya.

Masih dia, kaburnya pemilik perusahaan asing ini di duga ada campur tangan pihak-pihak dari instansi terkait yang melakukan kong-kalingkong untuk kepentingan pribadi mereka.”Tanpa memikirkan nasib para buruh, karena tidak mungkin investor asing bisa kabur semudah itu.”pungkasnya.

Sementara Disnaker Pemerintah kota Batam Zarefriadi S Pd yang di konfirmasi awak media ini di kantor walikota Batam mengatakan.”Pemko Batam akan mengupayakan untuk menghubungi Dubes RI di Jepang untuk melakukan pendekatan secara G to G mencarikan solusinya. Supaya para karyawan PT SCI bisa menerima gajinya sesuai dengan hak-haknya.”jawabnya singkat.

Dari jawaban eksekutif dan legislative (Pemko dan DPRD) ini terkesan keduanya “buang badan” dari tanggungjawab dan hanya berjanji menghubungi kedubes RI di Jepang. Belum terlihat terobosan kedua lembaga ini untuk mencari solusi yang praktis dan instan mengingat lebaran sudah semakin dekat.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 30 Jul 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek