; charset=UTF-8" /> Tipu Teman Sekolah, Suharto Disidangkan - | ';

| | 111 kali dibaca

Tipu Teman Sekolah, Suharto Disidangkan

Terdakwa Suharto yang didakwa menipu Sutarmi.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga orang saki dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusus One Sinus Parlindungan SH dari Kejari Bintan untuk terdakwa Suharto alias Harto yang didakwa melakukan penipuan, Senin (08/11) di PN Tanjungpinang. Tiga saksi itu adalah Sutarmi, Paifong alias Wisna dan Suhartiningsih. Nama terakhir merupakan adik kandung terdakwa Suharto.

Ketua majelis hakim mengingatkan saksi Suhartiningsih untuk mundur jika merasa keterangannya memberatkan. Namun Suhartiningsih menyatakan bersedia memberikan keterangan dan JPU serta pengacaranya, Agus Sutanto SH dan Rusmadi tidak keberatan.

Saksi pertama yang didengarkan keterangannya Sutarmi selaku korban yang memiliki tanah di kampung Suka Damai, jalan Cendrawasih, RT 001 RW 001 Kelurahan Tanjung Uban Timur, Kabupaten Bintan seluas 2 Hektar namun tidak semua dijual hanya 36 kavling.”Rencananya mau dijual bulan Maret dengan harga perkavling dengan ukuran 15×20 meter seharga Rp 20 juta secara kredit selama 2 tahun dan Rp 17 juta kalau cash.”terangnya.

Sutarmi mengaku terdakwa Suharto merupakan teman SMP dan SMA-nya.”Saya minta tolong ke dia dicarikan pembeli, kalau ada yang mau beli kasih tau saya biar saya jual dan terbitkan kwitansi. Tapi jualnya nanti setelah diratakan di dozzer dulu pada Desember 2020. Perkiraan saya Maret 2021 baru bisa dijual. Dia mengatakan siap membantu menjualkan.”terangnya.

Menurut Sutarmi, dirinya meminta bantuan Suharto membantu mencari pembeli tanah itu karena dirinya berdomisili di Tanjungpinang sedangkan Suharto di Tanjung Uban, suatu hari.”Suharto pernah bilang ada yang berminat. Dari penjualan itu, dia dapat juga kalau harga pas.”terangnya.

Saksi Sutarmi mengaku tidak pernah menerima uang penjualan tanah dari Suharto.”Tapi dia ada bantu cari alat berat untuk meratakan lahan dengan nilai sewa Rp 20 juta.”ujarnya.

Pada Februari 2021, Sutarmi memasang plang diatas tanah tersebut. “Setelah saya pasang baru ada yang telpon saya mengaku pembeli dan beli dari Suharto. Terungkap dalam persidangan, kavling yang sudah dijual sebanyak 6 orang dengan total uang diterima Suharto Rp 53 300 000.

Perbuatan terdakwa Suharto dijerat melanggar Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau kedua Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 08 Nov 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek